Hal itu mengingat banyak faktanya telah membeberkan banyak faktanya serta mengakui kesalahannya di hadapan majelis hakim saat membacakan pembelaannya.
"Apa yang disebutkan, bertentangan dengan pledoi kami yang sudah dijelaskan tentang fakta pernyataan dan apa yang sebenarnya di lapangan. Itu 100 persen bertentangan dengan pledoi kami. Mestinya Edy bebas," kata Abdi Manaf.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Edy Rahmat pidana penjara 4 tahun denda sebesar 250 juta rupiah.
Dengan demikian, vonis Edy tersebut lebih ringan dari segi denda. Dari putusan hakim, Edy hanya dikenakan denda sebesar 200 juta rupiah.
Edy terbukti telah melanggar Pasal 12 a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 juncto pas 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHPidana).
Baca Juga: Nurdin Abdullah Tuding Andi Makassau Berbohong, JPU KPK : Kami Berpegang Pada Dakwaan