Makassar, Sonora.ID - Agenda sidang perkara suap dan gratifikasi proyek infrastruktur yang melibatkan Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah dan bawahannya, Mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat akhirnya memasuki tahap putusan.
Terdakwa Edy Rahmat menjadi yang pertama dibacakan vonisnya. Sebelum vonis, majelis hakim secara bergantian kembali membacakan runut rangkuman sidang pengadilan. Baik yang diambil dari keterangan para saksi maupun dijadikan.
"Menimbang bahwa dari uraian fakta-fakta yang terdapat kerjasama secara sadar dan langsung antara para pelaku yaitu sebesar Edy Rahmat dan Nurdin Abdullah menerima uang 2 miliar 500 juta rupiah yang berasal dari Agung Sucipto. Dalam perbuatannya para saling melengkapi satu sama lain untuk terwujudnya tidak pidana secara sempurna," ujar Hakim Anggota Arif Agus Nindito dalam membaca putusan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (29/11/21).
Dikatakan saling melengkapi karena jika tidak ada Arah dari Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel kepada meminta uang kepada Agung Sucipto maka perkara tersebut tidak akan terjadi.
"Tanpa uang akan peran Edy Rahmat sebagai operator di lapangan yang menerima maka tindak pidana ini tidak terjadi," sebut Hakim Arif.
Baca Juga: Edy Rahmat Ingatkan Pejabat untuk Waspada Ikuti Arahan Pimpinan
Selanjutnya, Ketua Mejelis Hakim Ibrahim Palino dalam putusannya menjatuhkan hukuman kepada Edy Rahmat penjara selama 4 tahun dan denda 200 juta rupiah. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
"Mengadili, menyatakan terdakawa Edy Rahmat telah terbukti secara sah dan memastikan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan kesalahan alternatif pertama,"ujar Hakim Ibrahim Palino.
Ditemui usai sidang, pengacara Edy Rahmat, Abdi Manaf mengaku akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding dalam kurungan tujuh hari ke depan. Namun terlebih dahulu, terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan.
"Hakim memberikan batas waktu tujuh hari jika kami tidak melakukan seperti itu (banding) maka kami dianggap menerima (putusan) secara hukum," sebut Abdi Manaf.
Menurutnya, vonis yang dijatuhkan hakim kepada kliennya tidak adil. Abdi Manaf menganggap seharusnya Edy Rahmat dapat divonis bebas.
Baca Juga: Berharap Divonis Bebas, NA Masih Ingin Lanjutkan Pembangunan di Sulsel
Hal itu mengingat banyak faktanya telah membeberkan banyak faktanya serta mengakui kesalahannya di hadapan majelis hakim saat membacakan pembelaannya.
"Apa yang disebutkan, bertentangan dengan pledoi kami yang sudah dijelaskan tentang fakta pernyataan dan apa yang sebenarnya di lapangan. Itu 100 persen bertentangan dengan pledoi kami. Mestinya Edy bebas," kata Abdi Manaf.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Edy Rahmat pidana penjara 4 tahun denda sebesar 250 juta rupiah.
Dengan demikian, vonis Edy tersebut lebih ringan dari segi denda. Dari putusan hakim, Edy hanya dikenakan denda sebesar 200 juta rupiah.
Edy terbukti telah melanggar Pasal 12 a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 juncto pas 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHPidana).
Baca Juga: Nurdin Abdullah Tuding Andi Makassau Berbohong, JPU KPK : Kami Berpegang Pada Dakwaan