Makassar, Sonora.ID - Wali Kota, Danny Pomanto meninjau dua lokasi asrama mahasiswa di jalan sungai limboto. Pasca terjadi aksi serangan oleh orang tidak dikenal beberapa waktu lalu.
Kunjungan dimulai di asrama putra satu pelajar mahasiswa Indonesia Luwu (IPMIL). Pantauan di lokasi, bangunan telah dipasangi garis polisi. Disediakan, ada posko dengan jumlah petugas pemerintah dan keamanan yang berjaga.
Danny terlihat sempat berdialog dengan sejumlah penghuni dan warga yang ditemui.
"Hari ini saya kunjungi lokasi kejadian gang notabene satu jalan. Kami berharap seluruh lurah dan camat agar terus kondusif, kondusifitas keadaan," katanya pada Selasa (30/11/2021).
Kunjungan dilanjutkan asrama mahasiswa kabupaten yang letaknya berdekatan.
Wali Kota kemudian memberi jajaran jajarannya untuk bersiaga dan terus menyatukan keadaan. Hal itu mengantisipasi serangan susulan.
"Babinkamtibmas dengan RT RW dan babinsa di bawah pimpinan camat, saya sampaikan untuk berjaga-jaga 24 jam untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," jelasnya.
Baca Juga: Polisi Kejar Pelaku Penyerangan Asrama Mahasiswa Bone-Luwu
Masyarakat juga diimbau untuk jangan khawatir tentang informasi dan berita yang tidak jelas. Lantaran bisa memperkeruh keadaan.
"Jangan memposting berita tidak jelas karena itu bisa memicu naiknya eskalasi, kondisi panasnya," tambahnya.
Lebih lanjut, Wali Kota mengaku prihatin terkait aksi penyerangan tersebut. Sebagai penanggung jawab daerah, bersiap untuk melakukan berbagai langkah untuk melihat berbagai gejolak.
Seperti mempertemukan kedua pihak yang terlupakan bertikai untuk mempersiapkan kebutuhan lainnya. Termasuk mengunjungi korban yang saat ini dirawat di sejumlah rumah sakit.
"Kalau untuk korban, yang penting sembuh dulu. Saya juga sudah perintahkan untuk Pemkot seluruh beban yang ada,"
"Mahasiswa dari luwu dan bone, meminta untuk penegakan hukum. Sama dengan apa yang diinginkan pemerintah dan kepolisian. Saya yakin dalam waktu tidak terlalu lama, ini bisa selesai," tutupnya.
Baca Juga: Penjelasan Kapolda Sulsel Soal Penyerangan Demonstran Omnibus Law