Simak! Aturan PPKM Level 3 di Makassar saat Nataru, Berlaku Mulai 24 Desember

30 November 2021 17:45 WIB
PPKM Ilustrasi
PPKM Ilustrasi ( Koleksi Pribadi)

Penguatan pengawasan pelaku perjalanan berlangsung di posko check point. Dijaga oleh petugas pemerintah dari dinas perhubungan, Satpol PP bersama TNI dan Polri.

Adapun pelaksanaan ibadah saat perayaan Natal, pemerintah meminta agar dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan.

Digelar secara hybrid, yaitu secara berjamaah atau kolektif di gereja dan secara berani dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.

Kemudian jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan Ibadah dan perayaan hanya secara berjamaah 50 persen dari kapasitas rumah ibadah.

Panitia juga diminta petugas petugas pengawasan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Khusus untuk pelaksanaan event tahun baru 2022, di rumah bersama keluarga dan tanpa penundaan.

Pemerintah melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara lama dan tahun baru baik terbuka maupun tertutup.

meniadakan event event di pusat pusat atau mal, kecuali pameran UMKM.

"Ketentuan lain hampir sama dengan aturan PPKM level 3," tutupnya.

Baca Juga: Pasokan Listrik Pilkada Serentak dan Nataru di Sulawesi Terjamin

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm