Makassar, Sonora.ID - Pemberlakuan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3 bakal diterapkan pada periode libur natal dan tahun baru 2022.
Aturan pelaksanaan tertuang dalam surat edaran No: 443.01/620/S.Edar/Kesbangpol/XI/2021 443 mengenai pencegahan dan penanggulangan covid 19.
Ditandatangani oleh Wali Kota Makassar, Danny Pomanto pada Selasa, 30 November 2021. Berlaku mulai 24 Desember sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.
Kepala Kesbangpol, Zainal Ibrahim mengatakan, pengaturan dalam surat edaran merupakan tindaklanjut perintah pemerintah pusat melalui Inmendagri nomor 62 tahun 2021.
"Dimana pengaturan di dalamnya sama dengan pemberlakuan PPKM Level 3 yang akan diberlakukan mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022," ujarnya dalam pesan whats up.
Dalam dokumen yang diterima, ada 6 titik instruksi yang diatur. Beberapa poin penting yakni sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan imbauan jangan pindah.
Gereja, tempat pembangunan dan tempat wisata tetap buka saat periode nataru dengan ketentuan. Khusus kegiatan seni dan budaya ditiadakan sementara dan dilakukan penutupan semua alun-alun.
Baca Juga: Ini 22 Poin Aturan PPKM Level 2 di Makassar, Ditetapkan Pemerintah
Penguatan pengawasan pelaku perjalanan berlangsung di posko check point. Dijaga oleh petugas pemerintah dari dinas perhubungan, Satpol PP bersama TNI dan Polri.
Adapun pelaksanaan ibadah saat perayaan Natal, pemerintah meminta agar dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan.
Digelar secara hybrid, yaitu secara berjamaah atau kolektif di gereja dan secara berani dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.
Kemudian jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan Ibadah dan perayaan hanya secara berjamaah 50 persen dari kapasitas rumah ibadah.
Panitia juga diminta petugas petugas pengawasan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Khusus untuk pelaksanaan event tahun baru 2022, di rumah bersama keluarga dan tanpa penundaan.
Pemerintah melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara lama dan tahun baru baik terbuka maupun tertutup.
meniadakan event event di pusat pusat atau mal, kecuali pameran UMKM.
"Ketentuan lain hampir sama dengan aturan PPKM level 3," tutupnya.
Baca Juga: Pasokan Listrik Pilkada Serentak dan Nataru di Sulawesi Terjamin