"Dalam aturan tersebut dikatakan pedagang yang sudah tidak melaksanakan lagi kewajibannya akan kami beri surat teguran. Setelah tiga kali surat teguran dan tidak diindahkan akan kami segel. Selanjutnya selama sepuluh hari jika tidak lagi melakukan pembayaran maka tempat tersebut akan kami sita." Lanjut Jaenul.
Sebagaimana diketahui, pihak Perumda Pasar Makassar Raya akan melakukan penyegelan tersebut di setiap pasar-pasar Tradisional.
Kegiatan yang sama akan dilakukan secara bergilir setiap harinya. Sehingga dihimbau kepada para pedagang yang memiliki tempat dan tidak pernah melakasanakan kewajibannya agar segera menyelesaikannya.
"Jadi kami imbau kepada seluruh pedagang yang merasa punya tempat di pasar untuk segera menyelesaikan kewajibannya. Jika pun tidak mampu membayar sekaligus, dapat tepat sesuai kamampuan," tutupnya.
Baca Juga: Razia Warkop dan Cafe di Makassar, Belasan Orang Swab di Tempat