Sejumlah Lods di Pasar Senggol Makassar Disegel, Ini Alasannya

30 November 2021 20:30 WIB
Penyegelaan lods di pasar senggol Makassar
Penyegelaan lods di pasar senggol Makassar ( Sonora.ID)

"Dalam aturan tersebut dikatakan pedagang yang sudah tidak melaksanakan lagi kewajibannya akan kami beri surat teguran. Setelah tiga kali surat teguran dan tidak diindahkan akan kami segel. Selanjutnya selama sepuluh hari jika tidak lagi melakukan pembayaran maka tempat tersebut akan kami sita." Lanjut Jaenul.

Sebagaimana diketahui, pihak Perumda Pasar Makassar Raya akan melakukan penyegelan tersebut di setiap pasar-pasar Tradisional.

Kegiatan yang sama akan dilakukan secara bergilir setiap harinya. Sehingga dihimbau kepada para pedagang yang memiliki tempat dan tidak pernah melakasanakan kewajibannya agar segera menyelesaikannya.

"Jadi kami imbau kepada seluruh pedagang yang merasa punya tempat di pasar untuk segera menyelesaikan kewajibannya. Jika pun tidak mampu membayar sekaligus, dapat tepat sesuai kamampuan," tutupnya.

Baca Juga: Razia Warkop dan Cafe di Makassar, Belasan Orang Swab di Tempat

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm