Sejumlah Lods di Pasar Senggol Makassar Disegel, Ini Alasannya

30 November 2021 20:30 WIB
Penyegelaan lods di pasar senggol Makassar
Penyegelaan lods di pasar senggol Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Perumda pasar mengambil tindakan tegas terhadap barang-barang yang sudah lama tidak beroperasi.

Alasan lainnya, karena tidak melaksanakan kewajibannya. Lokasi di pasar sambung jawa atau yang lebih dikenal dengan nama pasar senggol.

Kepala unit pasar sambung jawa, Muh. Yusran menyampaikan hal itu dalam keterangan yang diterima pada Selasa (30/11/2021).

Dia menyebut, ada 7 front toko atau lods yang disegel dan lokasinya berada dalam otoritas dan pengawasannya.

"Untuk ada sementara 7 lods yang kita segel. kami tetap memberikan toleransi siapatau mereka mau melaksanakannya," ujarnya setelah pelaksanaan penyegelan.

Selain itu, menurut Yusran beberapa Lods yang disegel ini ada diantaranya yang memang sudah lama tidak beroperasi lagi. Tapi tidak jelas lagi keberadaan pemiliknya.

"Front Toko yang kami segel ini ada juga yang memang sudah lama tidak beroperasi lagi. Tidak ada kejutan dari pemilik. Berapa kali kami surat tapi tidak ada tanggapan. Jadi kami segel."

Sementara menurut Kepala Bagian Ketertiban dan Keindahan Perumda Pasar Makassar Raya, Muh. Jaenul mengatakan, sesuai permintaan Kepala Pasar tersebut hari ini turun menyegel Front Toko sebagaimana aturan yang sudah berlaku.

"kami merujuk pada Peraturan Daerah Kota Makassar. No. 12 tahun 2004 dan Perwali No. 01 tahun 2004." ujarannya.

Baca Juga: Terjaring Razia, Pasangan Mesum di Makassar Tak Mampu Tunjukkan Bukti Nikah

"Dalam aturan tersebut dikatakan pedagang yang sudah tidak melaksanakan lagi kewajibannya akan kami beri surat teguran. Setelah tiga kali surat teguran dan tidak diindahkan akan kami segel. Selanjutnya selama sepuluh hari jika tidak lagi melakukan pembayaran maka tempat tersebut akan kami sita." Lanjut Jaenul.

Sebagaimana diketahui, pihak Perumda Pasar Makassar Raya akan melakukan penyegelan tersebut di setiap pasar-pasar Tradisional.

Kegiatan yang sama akan dilakukan secara bergilir setiap harinya. Sehingga dihimbau kepada para pedagang yang memiliki tempat dan tidak pernah melakasanakan kewajibannya agar segera menyelesaikannya.

"Jadi kami imbau kepada seluruh pedagang yang merasa punya tempat di pasar untuk segera menyelesaikan kewajibannya. Jika pun tidak mampu membayar sekaligus, dapat tepat sesuai kamampuan," tutupnya.

Baca Juga: Razia Warkop dan Cafe di Makassar, Belasan Orang Swab di Tempat

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm