Kronologi Tewasnya Satpam di Serengan hingga Pelaku Hiraukan Korban yang Meminta Tolong

1 Desember 2021 20:15 WIB
Rekonstruksi kasus perampokan dan pembunuhan satpam di Gudang Rokok Serengan, Kota Solo, yang digelar Polresta Surakarta, Selasa (30/11/2021).
Rekonstruksi kasus perampokan dan pembunuhan satpam di Gudang Rokok Serengan, Kota Solo, yang digelar Polresta Surakarta, Selasa (30/11/2021). ( TribunSolo.com/Fristin Intan)

Pelaku mengambil berangkas yang berisi uang sejumlah Rp. 309.109.200 dengan menggunakan troli, lalu bergegas meninggalkan korban dan gudang dalam keadaan tidak terkunci.

Sampai di Wonogiri, korban sempat meminta bantuan kepada petugas SPBU Brumbung Wonogiri ketika mengisi bensin untuk mengangkat brankas.

Karena tidak membawa uang cash, S memberikan jaminan STNK ke pekerja SPBU.

Sesampai di rumah, tersangka langsung menyimpan brankas dan beristirahat, kemudian pada malam hari nya ia mengambil uang di dalamnya dan membuang brangkas ke sungai.

"Brankas dibongkar di belakang rumah tersangka mengunakan linggis dan palu, malam harinya membuang brankas ke sungai dekat desanya," tambahnya.

Lanjut Ade, dari perbuatan tersebut tersangka diancam dengan pasal berlapis, yakni KUHP Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan.

Baca Juga: Cerita Pengungkapan Pelaku Pencurian Mobil Pajero Milik Warga Solo

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm