Pelaku mengambil berangkas yang berisi uang sejumlah Rp. 309.109.200 dengan menggunakan troli, lalu bergegas meninggalkan korban dan gudang dalam keadaan tidak terkunci.
Sampai di Wonogiri, korban sempat meminta bantuan kepada petugas SPBU Brumbung Wonogiri ketika mengisi bensin untuk mengangkat brankas.
Karena tidak membawa uang cash, S memberikan jaminan STNK ke pekerja SPBU.
Sesampai di rumah, tersangka langsung menyimpan brankas dan beristirahat, kemudian pada malam hari nya ia mengambil uang di dalamnya dan membuang brangkas ke sungai.
"Brankas dibongkar di belakang rumah tersangka mengunakan linggis dan palu, malam harinya membuang brankas ke sungai dekat desanya," tambahnya.
Lanjut Ade, dari perbuatan tersebut tersangka diancam dengan pasal berlapis, yakni KUHP Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan.
Baca Juga: Cerita Pengungkapan Pelaku Pencurian Mobil Pajero Milik Warga Solo