Solo, Sonora.ID - Kasus perampokan dan pembunuhan berencana di Serengan yang menewaskan seorang satpam mengungkap fakta baru. Dari aksi tersebut, Polresta Solo mengadakan rekonstruksi yang digelar pada Selasa (30/11/2021).
Berdasarkan rekontruksi, korban satpam tewas, Suripto (33), sempat melakukan perlawanan bahkan menang saat duel dengan RSMN alias S, atau pelaku yang akhirnya kewalahan menghabisi nyawa korban.
Terungkap, pelaku masuk ke gudang dengan memanjat dari dinding samping gudang namun dipergoki oleh korban yang kemudian menyerangnya.
Merasa terpojok, korban lalu melarikan diri ke kamar mandi gudang dan melakukan tindakan yang mengejutkan pelaku dengan mendobrak pintu kamar mandi dari dalam, hingga pintu itu ambruk menimpa pelaku.
Saat pelaku tertindih pintu, korban memukuli pelaku menggunakan gantungan baju besi dan dibalas oleh pelaku dengan memukul balik dada dan kepala korban.
Kemudian membenturkan kepala korban ke lantai hingga membuat korban tak berdaya.
Korban juga sempat meminta ampun ke pelaku dengan suara lirih namun pelaku tidak memperdulikan, ia langsung menuju ruang kasir untuk mengambil uang.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan tersangka melakukan aksi perampokan dan pembunuhan berencana dengan seorang diri.
"Tersangka melakukan aksinya seorang diri, sehabis melakukan pemukulan pada dada dan kepala korban, tersangka langsung mengambil brangkas yang berisi uang," ungkapnya kepada Tribunsolo.com, Selasa (30/11/2021).
Baca Juga: Berawal Dari Cemburu, Ibu Muda Di Klaten Tewas Menjadi Korban Pembunuhan Salah Sasaran
Pelaku mengambil berangkas yang berisi uang sejumlah Rp. 309.109.200 dengan menggunakan troli, lalu bergegas meninggalkan korban dan gudang dalam keadaan tidak terkunci.
Sampai di Wonogiri, korban sempat meminta bantuan kepada petugas SPBU Brumbung Wonogiri ketika mengisi bensin untuk mengangkat brankas.
Karena tidak membawa uang cash, S memberikan jaminan STNK ke pekerja SPBU.
Sesampai di rumah, tersangka langsung menyimpan brankas dan beristirahat, kemudian pada malam hari nya ia mengambil uang di dalamnya dan membuang brangkas ke sungai.
"Brankas dibongkar di belakang rumah tersangka mengunakan linggis dan palu, malam harinya membuang brankas ke sungai dekat desanya," tambahnya.
Lanjut Ade, dari perbuatan tersebut tersangka diancam dengan pasal berlapis, yakni KUHP Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan.
Baca Juga: Cerita Pengungkapan Pelaku Pencurian Mobil Pajero Milik Warga Solo