Sebagai informasi, BSU diberikan dengan tujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
BSU merupakan program pemerintah untuk membantu pekerja bertahan di tengah pemberlakuan PPKM saat pandemi Covid-19.
Dalam program BSU, pemerintah menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk mendata pekerja yang berhak menerima bantuan tersebut. Salah satu syarat agar bisa mendapat BSU, upah pekerja yang dilaporkan harus di bawah Rp3,5 juta
Sementara, Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, merasa bersyukur adanya kuota bagi pekerja dan buruh di Sulsel yang menerima bantuan subsidi upah ini.
"Alhamdulillah, ini merupakan perjuangan kita bersama, utamanya mengenai hak-hak bagi buruh, apalagi mereka juga terdampak pada pandemi Covid-19 saat ini," ujarnya.
Diketahui, hingga September 2021 pekerja di Sulsel tidak mendapat BSU dari pemerintah, lantaran perubahan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021 atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, yang salah satu poinnya menyebutkan hanya wilayah pada PPKM level 3 dan 4 yang menerima BSU.
Baca Juga: Rekap Data Rekening Penerima BSU di Sulawesi Maluku Baru 75 Persen