Makassar, Sonora.ID - Sebanyak 62.250 orang pekerja di Sulawesi Selatan akhirnya akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap dua dari Kementerian Tenaga Kerja senilai Rp1 juta. Para pekerja tersebut merupakan peserta BP Jamsostek yang lolos verifikasi.
Hal itu diungkapkan Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulsel, Tautoto Tanaranggina. Menurutnya, ini merupakan hasil perjuangan Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel yang terus melobi pusat agar para pekerja bisa menerima bantuan tersebut.
"62.250 orang dari Sulawesi Selatan akan menerima BSU, ini hasil perjuangan dari Bapak Plt Gubernur dan menyampaikan kepada Komisi IX DPR RI. Dan akhirnya disetujui untuk mendapatkan BSU tahap II tahun 2021 ini," katanya, Kamis (2/12/2021).
Tautoto menyebut, Sulawesi Selatan mendapatkan sekira 12 persen kuota dari total perluasan jumlah penerima BSU yang mencapai 497 ribu di seluruh Indonesia. Akan tetapi, kata Tautoto, jumlah tersebut masih bersifat sementara.
"Data itu bisa saja akan bertambah, dengan target hingga akhir tahun penerima BSU tahap perluasan sebanyak 1,7 juta orang," sebutnya.
Bagi para pekerja peserta BP Jamsostek yang ingin mengecek namanya terdaftar penerima BSU dapat mengunjungi website bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Baca Juga: Pencairan BSU Tahap 2 di Sumbagsel Ditargetkan Rampung Akhir Tahun
Sebagai informasi, BSU diberikan dengan tujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
BSU merupakan program pemerintah untuk membantu pekerja bertahan di tengah pemberlakuan PPKM saat pandemi Covid-19.
Dalam program BSU, pemerintah menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk mendata pekerja yang berhak menerima bantuan tersebut. Salah satu syarat agar bisa mendapat BSU, upah pekerja yang dilaporkan harus di bawah Rp3,5 juta
Sementara, Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, merasa bersyukur adanya kuota bagi pekerja dan buruh di Sulsel yang menerima bantuan subsidi upah ini.
"Alhamdulillah, ini merupakan perjuangan kita bersama, utamanya mengenai hak-hak bagi buruh, apalagi mereka juga terdampak pada pandemi Covid-19 saat ini," ujarnya.
Diketahui, hingga September 2021 pekerja di Sulsel tidak mendapat BSU dari pemerintah, lantaran perubahan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021 atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, yang salah satu poinnya menyebutkan hanya wilayah pada PPKM level 3 dan 4 yang menerima BSU.
Baca Juga: Rekap Data Rekening Penerima BSU di Sulawesi Maluku Baru 75 Persen