Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengatakan, UMK Medan hanya naik 1,22 persen dari tahun 2021. (
Tribun Medan)
Boby Menjelaskan, keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan yang matang. Meskipun para buruh sebelumnya meminta agar UMK Medan naik sebesar 10 persen.
Permintaan buruh tersebut, terang Bobby, menjadi masukan saat pembahasan terkait penetapan upah. Namun, hasilnya bahwa UMK Medan dinaikkan 1,22 persen.
Sementara itu Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 telah ditetapkan sebesar Rp 2.522.609 melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 188.44/746/KPTS/2021.
Jumlah UMP naik sebesar 0,93 persen atau Rp23.185. Dengan demikian, UMP Sumut Tahun 2022 naik menjadi Rp2.522.609 dari UMP tahun 2021 sebesar Rp2.499.424.
"Kalau yang demo kemarin banyak yang menuntut UMP, bahkan yang demo kemarin ada sebagian minta di sebagian wilayah Deli Serdang, kan enggak mungkin wewenangnya ke kami, tentu kita tetap berlandaskan keputusan dewan pengupahan yang berkomunikasi dengan serikat pekerja hasilnya juga bersama kita sepakati," pungkasnya.