Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengatakan, UMK Medan hanya naik 1,22 persen dari tahun 2021. (
Tribun Medan)
Medan, Sonora.ID - Upah Minimum Kota Medan hanya naik 1,22 persen dengan penambahan Rp 40 ribu dengan nominal Rp3.370.645,08.
Dengan pengesahan UMK ini yang di dasarkan pada proses musyawarah Dewan Pengupahan yang sudah ditetapkan. Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengatakan, UMK Medan hanya naik 1,22 persen dari tahun 2021.
Dia menuturkan, penetapan UMK sudah dilakukan dengan melibatkan tiga pihak terkait yakni pemerintah, pengusaha dan serikat buruh yang tergabung di dalam dewan pengupahan.
"Itukan hasil diskusi tentunya, hasil diskusi, bukan pemko pengennya segini itu apakah lebih rendah atau lebih tinggi namun itu kesepakatan bersama, jadi jangan bilang pemko mau sekian, para serikat sekian yang penting ini adalah kesepakatan dari pemerintah Kota Medan dan serikat pekerja hasilnya seperti itu kenaikannya 1,22 persen," ucapnya.
Boby menjelaskan,"UMK Medan sudah di ketuk dan disahkan naik sekitar 1,22 persen. Kalau secara nilai ini di atas UMP, sudah disahkan kemarin oleh Pemerintah Provinsi," saat ditemui di Gedung Serbaguna PKK Kota Medan, Kamis (2/12/2021).
Menurut Bobby, kesepakatan yang diambil sudah sesuai dengan aturan dan lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Sehingga diambil keputusan dari hasil pembahasan bersama perwakilan itu. Kita putuskan UMK Medan naik sebesar 1,22 persen atau sebesar Rp40.778,08," ungkapnya.
Untuk diketahui, UMK Medan pada tahun 2021 sebesar Rp3.329.867. Sehingga dengan penambahan Rp 40 ribu, maka saat ini UMK Medan 2022 sebesar Rp3.370.645,08.
Boby Menjelaskan, keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan yang matang. Meskipun para buruh sebelumnya meminta agar UMK Medan naik sebesar 10 persen.
Permintaan buruh tersebut, terang Bobby, menjadi masukan saat pembahasan terkait penetapan upah. Namun, hasilnya bahwa UMK Medan dinaikkan 1,22 persen.
Sementara itu Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 telah ditetapkan sebesar Rp 2.522.609 melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 188.44/746/KPTS/2021.
Jumlah UMP naik sebesar 0,93 persen atau Rp23.185. Dengan demikian, UMP Sumut Tahun 2022 naik menjadi Rp2.522.609 dari UMP tahun 2021 sebesar Rp2.499.424.
"Kalau yang demo kemarin banyak yang menuntut UMP, bahkan yang demo kemarin ada sebagian minta di sebagian wilayah Deli Serdang, kan enggak mungkin wewenangnya ke kami, tentu kita tetap berlandaskan keputusan dewan pengupahan yang berkomunikasi dengan serikat pekerja hasilnya juga bersama kita sepakati," pungkasnya.