3 Syarat Anak Kecil untuk Bepergian Melalui Bandara Adi Soemarmo

3 Desember 2021 13:00 WIB
Foto Bandara Adi Soemarno Solo pada tahun 2020, anak anak harus menunjukkan hasil tes negatif Swab PCR
Foto Bandara Adi Soemarno Solo pada tahun 2020, anak anak harus menunjukkan hasil tes negatif Swab PCR ( TribunSolo.com)

Kedua tes tersebut dapat dilakukan di luar Bandara Adi Soemarmo Solo. Selain itu, bukan hanya menunjukkan hasil negatif dari tes corona, para penumpang juga harus memberi bukti bahwa mereka sudah melakukan vaksin Covid-19.


“Calon penumpang pesawat harus menunjukkan sertifikat vaksin kepada petugas,” kata Bimo.

Kemudian, bagaimana dengan mereka yang tidak dapat divaksinasi secara fisik? Orang dewasa dengan penyakit tertentu yang tidak divaksinasi bisa bepergian dengan naik pesawat. Namun, Anda harus menyertakan surat pengantar dari rumah sakit negara sebagai syarat.

“Ada surat pernyataan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19,” ujarnya.

Diketahui pula, jika syarat tersebut berlaku untuk penerbangan dari ke di Pulau Jawa dan Bali, serta antar Pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: Beberapa Pegawai Terpapar Covid-19, KPP Pratama Bengkalis Tetap Sediakan Layanan Perpajakan Online

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm