3 Syarat Anak Kecil untuk Bepergian Melalui Bandara Adi Soemarmo

3 Desember 2021 13:00 WIB
Foto Bandara Adi Soemarno Solo pada tahun 2020, anak anak harus menunjukkan hasil tes negatif Swab PCR
Foto Bandara Adi Soemarno Solo pada tahun 2020, anak anak harus menunjukkan hasil tes negatif Swab PCR ( TribunSolo.com)

 

 

Solo, Sonora.ID - Jelang musim liburan, pesawat kembali jadi sarana transportasi yang diperlukan masyarakat. Lalu, bagaimana syarat bagi perjalanan membawa anak kecil via angkutan pesawat terbang?


PTS. Legal, Compliance and Stakeholder Relation, PT Angkasa Pura I, Bimo Nova, kepada TribunSolo.com mengatakan bahwa anak-anak diperbolehkan bepergian dengan pesawat tanpa divaksinasi.

Namun, ada beberapa syarat bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun untuk naik pesawat, yang meliputi:

  1. Anak-anak harus didampingi oleh orang tuanya saat bepergian dengan pesawat
  2. Anda harus menunjukkan kartu keluarga
  3. Hasil tes RTPCR negatif yang dibuat hingga 3x24 jam sebelum penerbangan harus dilampirkan. 

Sedangkan, persyaratan bagi orang tua berbeda. Orang tua pendamping dapat memilih hasil tes RTPCR negatif hingga 3x24 jam sebelum keberangkaran atau tes antigen yang dilakukan 1x24 dengan hasil negatif sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Pontianak: Perayaan Malam Tahun Baru Ditiadakan

Kedua tes tersebut dapat dilakukan di luar Bandara Adi Soemarmo Solo. Selain itu, bukan hanya menunjukkan hasil negatif dari tes corona, para penumpang juga harus memberi bukti bahwa mereka sudah melakukan vaksin Covid-19.


“Calon penumpang pesawat harus menunjukkan sertifikat vaksin kepada petugas,” kata Bimo.

Kemudian, bagaimana dengan mereka yang tidak dapat divaksinasi secara fisik? Orang dewasa dengan penyakit tertentu yang tidak divaksinasi bisa bepergian dengan naik pesawat. Namun, Anda harus menyertakan surat pengantar dari rumah sakit negara sebagai syarat.

“Ada surat pernyataan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19,” ujarnya.

Diketahui pula, jika syarat tersebut berlaku untuk penerbangan dari ke di Pulau Jawa dan Bali, serta antar Pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: Beberapa Pegawai Terpapar Covid-19, KPP Pratama Bengkalis Tetap Sediakan Layanan Perpajakan Online

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm