Solo, Sonora.ID - Jelang musim liburan, pesawat kembali jadi sarana transportasi yang diperlukan masyarakat. Lalu, bagaimana syarat bagi perjalanan membawa anak kecil via angkutan pesawat terbang?
PTS. Legal, Compliance and Stakeholder Relation, PT Angkasa Pura I, Bimo Nova, kepada TribunSolo.com mengatakan bahwa anak-anak diperbolehkan bepergian dengan pesawat tanpa divaksinasi.
Namun, ada beberapa syarat bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun untuk naik pesawat, yang meliputi:
Sedangkan, persyaratan bagi orang tua berbeda. Orang tua pendamping dapat memilih hasil tes RTPCR negatif hingga 3x24 jam sebelum keberangkaran atau tes antigen yang dilakukan 1x24 dengan hasil negatif sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Pontianak: Perayaan Malam Tahun Baru Ditiadakan
Kedua tes tersebut dapat dilakukan di luar Bandara Adi Soemarmo Solo. Selain itu, bukan hanya menunjukkan hasil negatif dari tes corona, para penumpang juga harus memberi bukti bahwa mereka sudah melakukan vaksin Covid-19.
“Calon penumpang pesawat harus menunjukkan sertifikat vaksin kepada petugas,” kata Bimo.
Kemudian, bagaimana dengan mereka yang tidak dapat divaksinasi secara fisik? Orang dewasa dengan penyakit tertentu yang tidak divaksinasi bisa bepergian dengan naik pesawat. Namun, Anda harus menyertakan surat pengantar dari rumah sakit negara sebagai syarat.
“Ada surat pernyataan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19,” ujarnya.
Diketahui pula, jika syarat tersebut berlaku untuk penerbangan dari ke di Pulau Jawa dan Bali, serta antar Pulau Jawa dan Bali.
Baca Juga: Beberapa Pegawai Terpapar Covid-19, KPP Pratama Bengkalis Tetap Sediakan Layanan Perpajakan Online