Pada saat melewati lokasi kamera tilangan elektronik mereka memakai sabuk pengaman namun, setelah melewati mereka melepas sabuk pengaman tersebut.
Jika dinilai keadaan seperti itu sangat membahayakan lantaran tidak menggunakan perlengakapan saat berkendara.
Saat ini masih dilakukan pengkaian untuk menggeser titik kamera tilang online. Lokasi Tugu Mahkota, Simpang Appil Patung Wisnu, Simpang sate Dahlan depan loji Gandrung serta kawasan Gladang yang masuk dalam rekomendasi untuk pergeseran titik Kamera Tilangan Online.
Adhityawarman uga menyoroti hal lain yaitu terkait mobil yang memasang kaca mika berwarna hitam plat belakang maupun depan.
Dengan hal yang terkait itu ada harapan agar bisa mengelabuhi kamera CCTV apabila melanggar.
Sedangkan, setiap kamera CCTV sendiri sudah dilengkapi dengan flash lampu yang dapat menembus kepekatan warna hitam sampai diatas 90 persen.
Selain masalah diatas, bagi pengedara sepeda motor juga yang tidak ditindak lanjuti melalui CCTV pun bukan berarti bisa leluasa untuk melanggar.
Dikarenakan kamera CCTV ini memiliki sistem Kamera Portabel penindakan Kendaraan Bermotor (KOPEK) yang mana kamera otomatis merekam dan memotret situasi jalan dan dapat mengirimkan data ke petugas di TMC. Sehingga, dari data tersebut akan diolah untuk dikirim surat tilang bagi para pelanggar.
Baca Juga: Belum Diketahui Penyebabnya, Gudang Pabrik Tekstil di Karanganyar Dilahap Si Jago Merah