Banyak Masyarakat yang Melanggar, Titik Kamera Tilang Rencannya akan Digeser

3 Desember 2021 14:00 WIB
Kamera Tilang Elektronik yang berada di kawasan Solo Square Mall
Kamera Tilang Elektronik yang berada di kawasan Solo Square Mall ( Tribun Solo)

Solo, Sonora.ID - Kamera Electronic traffic law Enforcement (ETLE) atau lebih dikenal tilangan elektronik yang berlokasi di kota Solo akan digeser.

Untuk saat ini lokasi kamera tersebut masih berada di jalan depan Solo Square Mall atau persimpangan Panti Waluyo. Namun, berdasarkan evaluasi titik tersebut sudah tidak efektif lagi.

Kompol Adhytiarma Gautama Putra selaku Kasatlantas Polresta Surakarta mengatakan bahwa selama ini masyarakat hanya terlihat tertib di kawasan titik yang ada kamera tilangan elektronik saja.  

“Setelah lewat dari kamera tersebut mereka lantas melakukan pelangaran,” uarnya.

Tak hanya itu saja, kompol Adhytiawarman juga berpendapat lantaran masyarakat sudah paham dimana titik kamera itu berada.

“Itu saya mendapati sendiri, mungkin karena sudah hafal dengan titik tersebut ya,” jelasnya.

Menurutnya, pada awalnya masyarakat akan nurut namun setelah melewati lokasi tersebut malah melakukan pelanggaran.

Dia juga mencontohkan, seperti pelanggaran pengendara yang menggunakan safety belt atau sabuk pengaman.

Baca Juga: Akibat Mengantuk, Truk Box Menyerempet 2 Motor di Delanggu Klaten

Pada saat melewati lokasi kamera tilangan elektronik mereka memakai sabuk pengaman namun, setelah melewati mereka melepas sabuk pengaman tersebut.

Jika dinilai keadaan seperti itu sangat membahayakan lantaran tidak menggunakan perlengakapan saat berkendara.

Saat ini masih dilakukan pengkaian untuk menggeser titik kamera tilang online. Lokasi Tugu Mahkota, Simpang Appil Patung Wisnu, Simpang sate Dahlan depan loji Gandrung serta kawasan Gladang yang masuk dalam rekomendasi untuk pergeseran titik Kamera Tilangan Online.

Adhityawarman uga menyoroti hal lain yaitu terkait mobil yang memasang kaca mika berwarna hitam plat belakang maupun depan.

Dengan hal yang terkait itu ada harapan agar bisa mengelabuhi kamera CCTV apabila melanggar.

Sedangkan, setiap kamera CCTV sendiri sudah dilengkapi dengan flash lampu yang dapat menembus kepekatan warna hitam sampai diatas 90 persen.

Selain masalah diatas, bagi pengedara sepeda motor juga yang tidak ditindak lanjuti melalui CCTV pun bukan berarti bisa leluasa untuk melanggar.

Dikarenakan kamera CCTV ini  memiliki sistem Kamera Portabel penindakan Kendaraan Bermotor (KOPEK) yang mana kamera otomatis merekam dan memotret situasi jalan dan dapat mengirimkan data ke petugas di TMC. Sehingga, dari data tersebut akan diolah untuk dikirim surat tilang bagi para pelanggar.

Baca Juga: Belum Diketahui Penyebabnya, Gudang Pabrik Tekstil di Karanganyar Dilahap Si Jago Merah

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm