"Setelah kita terima surat kebijakan itu, baru dibicarakan melalui whatsapp group. Nanti senin (06/12) baru kita analisa lagi beserta K3S. Yang jelas kita akan menindaklanjuti pergeseran libur sekolah," sambungnya lagi.
Lebih jauh, Totok menjelaskan, tujuan dari menggeser libur akhir semester siswa ini untuk turut membantu mengurangi mobilitas masyarakat pada saat libur Nataru.
"Sesuai arahan di surat itu, siswa tidak ada libur pada saat Nataru," tandasnya.
Sebelumnya diketahui, penerapan PPKM level III pada momen Nataru, diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.
Meski pergeseran libur sekolah akhir semester tidak diatur secara tertulis dalam Inmendagri itu, namun Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 29 Tahun 2021.
Yakni berisi tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Baca Juga: PPKM Level IV Diperpanjang: Wali Kota Banjarmasin Kecewa, Kadinkes Ingin Daerah Tetapkan Sendiri