Banjarmasin, Sonora.ID - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III pada momen Natal dan Tahun Baru (Nataru), tampaknya juga berdampak pada dunia pendidikan di Banjarmasin.
Untuk mendukung kebijakan Pemerintah, Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin berencana menggeser libur akhir semester peserta didik di bawah naungannya.
"Ini baru rencana. Nanti kepastiannya kita akan rapat lagi dengan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) pada senin nanti, (06/12)," ucap Totok Agus Daryanto, Kepala Disdik Banjarmasin, saat dihubungi Smart FM Banjarmasin melalui sambungan telepon, Jumat (03/12) siang.
Totok menyebut, libur akhir semester akan dijalani peserta sekitar tanggal 20 Desember nanti selama kurang lebih 10 hari sampai dua pekan.
Namun, karena adanya kebijakan Pemerintah yang menerapkan PPKM level III mulai tanggal 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022, maka kemungkinan besar jadwal libur akhir semester akan digeser ke Januari mendatang.
"Kami belum bisa menentukan libur akhir semesternya digeser ke tanggal berapa. Karena yang tahu jadwalnya Kepala Sekolah. Jadi kita tunggu keputusan rapat nanti," ungkapnya.
Baca Juga: PPKM Level III Serentak Saat Nataru, Pemko Banjarmasin Perkuat Vaksinasi
"Setelah kita terima surat kebijakan itu, baru dibicarakan melalui whatsapp group. Nanti senin (06/12) baru kita analisa lagi beserta K3S. Yang jelas kita akan menindaklanjuti pergeseran libur sekolah," sambungnya lagi.
Lebih jauh, Totok menjelaskan, tujuan dari menggeser libur akhir semester siswa ini untuk turut membantu mengurangi mobilitas masyarakat pada saat libur Nataru.
"Sesuai arahan di surat itu, siswa tidak ada libur pada saat Nataru," tandasnya.
Sebelumnya diketahui, penerapan PPKM level III pada momen Nataru, diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.
Meski pergeseran libur sekolah akhir semester tidak diatur secara tertulis dalam Inmendagri itu, namun Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 29 Tahun 2021.
Yakni berisi tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Baca Juga: PPKM Level IV Diperpanjang: Wali Kota Banjarmasin Kecewa, Kadinkes Ingin Daerah Tetapkan Sendiri