Apindo Jabar Berharap Tidak Ada Sweeping dalam Aksi Buruh Besok

5 Desember 2021 15:40 WIB
Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik Tangkapan Layar saat jumpa pers secara daring beberapa waktu lalu
Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik Tangkapan Layar saat jumpa pers secara daring beberapa waktu lalu ( Tangkapan Layar)

Bandung, Sonora.ID - Nilai UMK Jawa Barat (Jabar) tahun 2022 secara resmi telah ditetapkan oleh Gubernur Ridwan Kamil melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022. 

Aturan mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di 27 daerah tersebut akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2022 mendatang.
 
Namun dari 27 Kabupaten/Kota tersebut ada 9 daerah yang tidak mendapatkan kenaikan UMK, yaitu Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang serta Kabupaten Sukabumi.
 
Dari hasil penetapan UMK ini juga ditanggapi beragam oleh buruh. Bahkan rencananya para buruh di berbagai daerah akan melakukan mogok kerja massal mulai Senin hingga Jumat (6-10 Des). Mogok massal ini dikarenakan tuntutan mereka mengenai kenaikan upah tidak terpenuhi. 
 
Menanggapi hal ini, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar memberikan keleluasaan kepada para buruh yang akan melakukan mogok kerja.
 
Namun, menurut Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik, rencana ini harus dipikirkan kembali. Adanya mogok massal ini akan merugikan kedua belah pihak, baik pengusaha maupun buruhnya itu sendiri. 
 
Ning juga menegaskan, bahwa aksi yang akan dilakukan para buruh ini diharapkan tidak serta-merta mengajak buruh lainnya.
 
"Dengan demo mogok massal saja sudah merugikan semua pihak. Dan saya harap tidak ada sweeping oleh teman-teman buruh terhadap mereka yang masih ingin bekerja," tegas Ning di Bandung, Sabtu sore (4/12/2021).
 
Di sisi lain, Apindo juga mendukung keputusan Gubernur tentang kenaikan UMK Jabar. Kenaikan ini dianggap mampu membuat investor tetap bertahan dan akan mendatangkan investor baru.
 
"Kami sangat menghargai keputusan Gubernur untuk mengimplementasikan Undang Undang Cipta Kerja di Jabar, dengan keputusan itu, pengusaha merasa ada kepastian serta visibilitas yang membantu pengusaha dalam  membuat rencana-rencana kedepan," papar Ning.
 
"Investor akan lebih tenang untuk bertahan di Jabar dan terbantu untuk bisa menjaga persaingan yang kian sengit, tidak hanya dengan negara lain, namun  juga dengan daerah lain," katanya lagi.
 
"Bahkan saat di Bali, Pak Presiden mengeluarkan pernyataan yang mendukung investasi, bahkan meminta kepolisian mengawalnya," pungkas Ning.
 
Sementara itu, dihubungi terpisah, pengamat ekonomi dari Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Jabar, Acuviarta Kartabi mengatakan, pengusaha dan buruh harus bijak dalam menyikapi Undang-undang Cipta Kerja yang berdampak pada iklim usaha di dalam negeri. 
 
Menurutnya, kebijakan ini dibuat demi meningkatkan perekonomian dan Investasi yang berujung pada kesejahteraan pekerja.
 
"UU Ciptaker sarat memberikan kemudahan kepada investasi, semangatnya menghilangkan hambatan yang selama ini dikeluhkan. Seperti hambatan perijinan, SDM hingga ketersediaan lahan," papar Acuviarta.
 
Dengan kesepakatan bersama dapat menghasilkan solusi terbaik untuk pengusaha dan buruh guna menjamin keamanan dan kepastian hukum. 
 
Dalam perekonomian saat ini, kata Acuviarta, pekerja diharap tidak menuntut terlalu banyak kepada pengusaha.
 
"Buruh jangan banyak menuntut, sementara pengusaha pun harus memberikan timbal baliknya atas kemudahan-kemudahan yang diberikan. Seperti membantu pembukaan lowongan kerja dan memberi andil pada pertumbuhan ekonomi," imbuhnya.
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm