"Dan ini semua ada dalam kontrak PT Transjakarta dan operator yang sudah ditandatangani sebelumnya. Jadi kita menekankan lagi kepada operator, semuanya untuk bisa melakukan semua kewajiban mereka secara konsisten" ucapnya
Bus Transjakarta yang menabrak pos polisi Traffic Light PGC pada Kamis (2/12/2021) merupakan milik operator Steady Safe. Sementara bus yang menabrak separator busway di Bundaran Senayan, Jumat (3/12/2021) merupakan milik operator Mayasari.
Yana menyampaikan, kecelakaan hingga November 2021 dari berbagai operator, ada 34% kecelakaan oleh operator BPD, Mayasari 32%, Steady Safe 16%, Kopaja 13%, Pahala Kencana 1%, Transwadaya 3%,
dengan jenis kecelakaan : Transjakarta menabrak bidang tertentu atau subjek tertentu, ditabrak oleh pengendara lain, dan kecelakaan tunggal.
Baca Juga: Viral, Mobil Porsche Terobos Jalur Busway dan Minta Sopir TransJakarta Mundur