Sebelumnya diketahui bahwa pemerintah akan memberlakukan PPKM tersebut mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.
Mengganti kebijakan tersebut, Luhut menyatakan bahwa pemberlakuan PPKM selama akhir tahun hingga awal tahun tersebut akan tetap mengikuti kondisi dan situasi pandemi yang sesuai dengan masing-masing wilayah.
Namun, memang ada tambahan pengetatan pada periode tersebut.
“Akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” sambungnya tegas.
Alasan di balik kebijakan tersebut adalah melihat dari konsistensi atau kasus yang stabil di Indonesia, yaitu selalu di bawah 400 kasus.
Serta berkaca dari penanganan pandemi di Indonesia yang menunjukkan perbaikan signifikan.
“Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus,” tambah Luhut.
Tak hanya berdasarkan tambahan kasus harian, tetapi langkah ini juga melihat angka capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis kedua hampir 56 persen.
Baca Juga: Libur Nataru, Kota Bandung Lakukan Pengetatan di Sejumlah Titik