Sonora.ID - Diketahui bahwa virus corona yang menyebabkan Covid-19 terus mengalami mutasi dan menghasilkan varian yang baru, saat ini yang menjadi sorotan banyak pihak adalah munculnya varian Omicron yang telah ditemukan di beberapa negara.
Melihat kondisi tersebut dan menjelang Natal serta tahun baru, pemerintah pun awalnya hendak menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah di Indonesia.
Kebijakan ini awalnya dimaksudkan untuk menekan mobilitas masyarakat sehingga melindungi keamanan dan keselamatan masyarakat Indonesia.
Namun, dikutip dari Kompas.com, pemerintah secara resmi membatalkan penerapan PPKM Level 3 ini selama Natal dan tahun baru (Nataru), seperti yang paparkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Invetasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.
Pihaknya menegaskan bahwa pemerintah akan membuat kebijakan yang lebih seimbang dan tidak menyamaratakan kondisi di masing-masing wialayah.
“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 pada periode Natal dan tahun baru terhadap semua wilayah,” tegas Luhut.
Baca Juga: Berikut Ini Aturan Pengetatan PPKM Level 3 Saat Nataru di Palembang
Sebelumnya diketahui bahwa pemerintah akan memberlakukan PPKM tersebut mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.
Mengganti kebijakan tersebut, Luhut menyatakan bahwa pemberlakuan PPKM selama akhir tahun hingga awal tahun tersebut akan tetap mengikuti kondisi dan situasi pandemi yang sesuai dengan masing-masing wilayah.
Namun, memang ada tambahan pengetatan pada periode tersebut.
“Akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” sambungnya tegas.
Alasan di balik kebijakan tersebut adalah melihat dari konsistensi atau kasus yang stabil di Indonesia, yaitu selalu di bawah 400 kasus.
Serta berkaca dari penanganan pandemi di Indonesia yang menunjukkan perbaikan signifikan.
“Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus,” tambah Luhut.
Tak hanya berdasarkan tambahan kasus harian, tetapi langkah ini juga melihat angka capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis kedua hampir 56 persen.
Baca Juga: Libur Nataru, Kota Bandung Lakukan Pengetatan di Sejumlah Titik