Kepala Biro Pemerintahan Setda Sulsel Idham Kadir mengatakan, setelah inkracht, pihaknya akan berkoordinasi dengan pengadilan untuk meminta salinan hasil putusan tersebut.
Setelah itu, pihaknya mengusulkan dokumen pemberhentian tetap Nurdin Abdullah ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).
"Nantinya yang akan memutuskan pemberhentian adalah presiden melalui Keputusan Presiden (kepres)," ujarnya.
Baca Juga: Terima Putusan Hakim, Nurdin Abdullah Pilih Tidak Ajukan Banding
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jausy menyebut, untuk terdakwa Edy Rahmat akan diberhentikan tidak dengan hormat lantaran statusnya sebagai ASN yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya empat tahun atau yang lebih berat.
Pihaknya pun akan segera memproses dokumen administrasi terkait pemberhentian Edy Rahmat.
"Akan segera kami proses untuk pemberhentian tidak dengan hormat. Jangankan gaji, hak pensiunpun tidak ada. Karena yang bersangkutan dihukum pidana," pungkas Imran.
Diketahui, terdakwa Nurdin Abdullah divonis hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Nurdin juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,187,600.000 miliar dan 350 ribu dolar Singapura.
Sedangkan eks Sekretaris Bina Marga Dinas PUTR Edy Rahmat divonis 4 tahun penjara ditambah denga Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.