Makassar, Sonora.ID - Putusan hakim terhadap terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat yang terlibat kasus suap serta gratifikasi proyek infrastruktur Pemprov Sulsel kini telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Hal itu disampaikan Plt Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri dalam keterangan resminya, Selasa (7/12/21). Menurut Ali, kedua terdakwa menerima putusan hukim dan memilih tidak mengajukan banding.
"Informasi yang kami terima, kedua terdakwa dimaksud telah menerima putusan tersebut. Dengan demikian, perkara atasnama terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat saat ini telah berkekuatan hukum tetap," ujar Ali Fikri.
Baca Juga: Edy Rahmat Divonis 4 Tahun Penjara, Pengacara Sebut Mestinya Bebas
Ali mengatakan, pihaknya juga tidak mengajukan banding atas putusan tersebut. Dengan demikian, KPK segera akan melaksanakan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi dimaksud.
"Setelah kami pelajari seluruh pertimbangan majelis hakim, analisa hukum tim Jaksa KPK dalam tuntutannya telah diambil alih oleh Majelis Hakim, sehingga KPK memutuskan tidak mengajukan upaya hukum atas putusan terhadap terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat," ucapnya.
Terkait eksekusi keduanya, Ali Fikri akan menginformasikannya lebih lanjut.
Di sisi lain, Pemprov Sulsel juga telah mempersiapkan tahapan pemberhentian untuk Nurdin Abdullah maupun Edy Rahmat.
Kepala Biro Pemerintahan Setda Sulsel Idham Kadir mengatakan, setelah inkracht, pihaknya akan berkoordinasi dengan pengadilan untuk meminta salinan hasil putusan tersebut.
Setelah itu, pihaknya mengusulkan dokumen pemberhentian tetap Nurdin Abdullah ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).
"Nantinya yang akan memutuskan pemberhentian adalah presiden melalui Keputusan Presiden (kepres)," ujarnya.
Baca Juga: Terima Putusan Hakim, Nurdin Abdullah Pilih Tidak Ajukan Banding
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jausy menyebut, untuk terdakwa Edy Rahmat akan diberhentikan tidak dengan hormat lantaran statusnya sebagai ASN yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya empat tahun atau yang lebih berat.
Pihaknya pun akan segera memproses dokumen administrasi terkait pemberhentian Edy Rahmat.
"Akan segera kami proses untuk pemberhentian tidak dengan hormat. Jangankan gaji, hak pensiunpun tidak ada. Karena yang bersangkutan dihukum pidana," pungkas Imran.
Diketahui, terdakwa Nurdin Abdullah divonis hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Nurdin juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,187,600.000 miliar dan 350 ribu dolar Singapura.
Sedangkan eks Sekretaris Bina Marga Dinas PUTR Edy Rahmat divonis 4 tahun penjara ditambah denga Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.