Ia menambahkan, dilihat dari aturan sebelum Permendikbudristek dikti no. 30 tahun 2021 ada kode etik dosen.
Untuk jenis pelanggaran berat, dosen akan diberhentikan dengan tidak hormat dan tidak punya masa depan lagi dan tidak diterima di kampus-kampus lain.
Tapi berdasarkan permendikbudristek dikti no. 30 tahun 2021, jika suka sama suka maka kasus akan selesai, dikhawatirkan akan banyak muncul kasus serupa terjadi.
Baca Juga: Pihak Unsri Tak Hadiri Mediasi, Ketua DPRD Sumsel: Saya Kecewa!
“Bila dibuat penyidikan, di BAP menyatakan suka sama suka maka selesai. Kejadian luar biasa selesai dengan kata suka sama suka,” tukasnya.
Ia berharap kepada mahasiswa agar belajar adalah keutamaan dan bagi dosen bisa menjadi contoh dan teladan baik bagi mahasiswa mapun dosen lain.
“Tugas mahasiswa belajar bahkan organisasi nomor dua. Dengan belajar dapat memberi kemanfaatan bagi orang lain dan dapat terhindar dari hal-hal buruk. Bagi dosen bisa menjadi teladan dan menghindari hal-hal yang tidak layak dilakukan oleh seorang dosen,” tutupnya.