Sonora.ID - Pemerintah pusat membatalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 seluruh Indonesia saat Natal 2021 dan tahun baru 2022.
Sementara itu Provinsi DKI Jakarta saat ini tengah menjalankan pemberlakuan PPKM level 2 hingga 13 Desember 2021.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah sempat mengeluarkan Kepgub tentang level 3 saat Nataru, namun, Wagub DKI Jakarta Ariza Patria mengatakan Pemprov akan menyesuaikan aturan dengan pemerintah pusat saat Nataru.
Baca Juga: Plt Kadis Pendidikan Medan: PPKM Level 3 di Medan Batal, Pembagian Rapor Tetap Ditunda
"Nantikan akan kita sesuaikan. Semua kebijakan akan disesuaikan dengan kebijakan yang ada. Kebijakan di bawah [pemerintah daerah] itu mengikuti kebijakan di atas [pemerintah pusat] ya" Kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (08/12/2021)
Sebelumnya Menteri koordinator bidang Kemaritiman dan investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan akan ada revisi pada Inmendagri soal Nataru dan aturan turunannya.
"Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru" Mengutip siaran pers laman resmi Kemenkomarves, Rabu (07/12/2021).
PPKM level 3 saat Nataru itu akan diganti dengan tetap melakukan asesmen level PPKM seperti sebelumnya sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.
"Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan" Mengutip siaran pers laman resmi Kemenkomarves, Rabu (07/12/2021).
Sementara DKI Jakarta masih PPKM level 2 hingga 13 Desember, Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria belum memastikan apakah saat Nataru nanti Jakarta tetap akan melaksanakan PPKM level 3 atau asesmen level seperti sebelumnya.
Baca Juga: Batalkan PPKM Level 3 saat Nataru, Luhut: Indonesia Sejauh Ini Berhasil
Meski demikian, Riza meminta semua pihak tidak euforia dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Harus kita sikapi secara bijaksana dengan cara tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan" Pungkas Riza.