“Semua agama yang dianut bangsa Indonesia pada hakekatnya tegas melarang umatnya untuk melakukan korupsi. Korupsi bagi umat beragama merupakan bentuk kedzoliman terhadap kepercayaan, dan amanah rakyat yang menginginkan keadilan dan kesejahteraan,” terang Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin, Kamis (9/12/2021).
Oleh sebab itu, sebagaimana disampaikan oleh Ma’ruf, pemerintah telah melaksanakan reformasi birokrasi, perbaikan layanan publik, dan penguatan pengawasan yang bersifat transparan dan akuntabel.
Semua itu dilakukan sebagai upaya untuk memberantas korupsi. Sementara itu, perihal perizinan, pemerintah saat ini telah melakukan penyederhanaan birokrasi, dengan cara melakukan transformasi SDM Aparatur, dan transformasi sistem kerja.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Inginkan Akuntan Profesional Indonesia Terus Adaptif dan Ikut Membangun Bangsa
“Untuk menutup celah korupsi pemerintah telah melaksanakan reformasi birokrasi, perbaikan layanan publik, dan penguatan pengawasan secara lebih transparan dan akuntabel,” ujar Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin, Kamis (9/12/2021).
Lebih lanjut Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin menyampaikan, dalam menghadapi korupsi di Indonesia, tata kelola manajemen ASN harus konsisten dalam menjalankan sistem meritokrasi, guna terciptanya ASN yang profesional, bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selain itu pemerintah, dalam menekan korupsi, harus dapat memanfaatkan kemajuan teknologi digital, melalui sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), yang meliputi e-planning, e-budgeting, e-procurement, e-katalog, dan aplikasi-aplikasi digital lainnya.