Negara mengalami kerugian lebih dari Rp 13,7 triliun atas kasus Asuransi Jiwasraya. Pengadilan Tipikor DKI Jakarta telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada 6 terdakwa kasus ini.
BPK mengumumkan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi di PT Asabri mencapai 22,78 triliun. Kerugian negara itu timbul akibat adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dana investasi PT Asabri selama periode 2012-2019.
Kasus ini turut menyeret nama Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat sebagai tersangka, yang juga terlibat dalam kasus korupsi Jiwasraya.
Baca Juga: Kemenpan RB Telah Menyiapkan Posisi untuk 57 Eks Pegawai KPK