Palembang, Sonora.ID – Setiap tanggal 9 Desember 2021 selalu diperingati sebagai Hari Antikorupsi Sedunia atau Hari Antikorupsi Internasional.
Peringatan ini merupakan peringatan rutin tahunan mengingat korupsi merupakan ‘penyakit kronis’ yang jaringan sosial, politik, dan ekonomi semua negara, tak terkecuali Indonesia.
Korupsi masih menjadi masalah serius di Indonesia. Selain korupsi bansos Covid-19, ada beberapa kasus korupsi terbesar di Indonesia yang menyebabkan kerugian negara hingga puluhan triliun rupiah. Dilansir dari kompas.com, berikut informsinya:
Baca Juga: Wapres Ma’ruf Amin; Semua Agama Tegas Larang Korupsi Umatnya
Kasus korupsi proyek pengadaan tiga Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II menyeret nama mantan Dirut PT Pelindo RJ Lino, yang resmi ditahan KPK pada Jumat (26/3/2021) setelah berhasil mengantongi audit kerugian negara dalam kasus tersebut.
Berdasarkan laporan keuangan BPK, kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II menyebabkan kerugian negara hingga Rp6 triliun.
Negara mengalami kerugian sebesar Rp 7 triliun atas kasus Bank Century. Pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century telah menyebabkan kerugian negara Rp 689,394 miliar.
Kasus ini turut menyeret beberapa nama besar, namun, baru Budi Mulya yang sudah divonis 15 tahun penjara.
Negara mengalami kerugian lebih dari Rp 13,7 triliun atas kasus Asuransi Jiwasraya. Pengadilan Tipikor DKI Jakarta telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada 6 terdakwa kasus ini.
BPK mengumumkan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi di PT Asabri mencapai 22,78 triliun. Kerugian negara itu timbul akibat adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dana investasi PT Asabri selama periode 2012-2019.
Kasus ini turut menyeret nama Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat sebagai tersangka, yang juga terlibat dalam kasus korupsi Jiwasraya.
Baca Juga: Kemenpan RB Telah Menyiapkan Posisi untuk 57 Eks Pegawai KPK