“Kajagung sudah mengingatkan, jangan sampai mafia lebih cepat dari pada kita,” imbuhnya.
Salah satu cara untuk menghindar dari ancaman mafia tanah, Alen mengimbau warga untuk mengurus tanda bukti kepemilihan tanah yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Urus secepatnya sertipikat tanah, jangan sampai menjadi korban mafia,” tambahnya lagi.
Bagi yang sudah memiliki sertipikat tanah dan ingin menjadikannya agunan, maka harus dilakukan di lembaga-lembaga yang sah.
“Jangan sama orang yang tidak jelas minjamnya,” pungkasnya.
Baca Juga: Hindari Mafia Tanah, Wamen ATR/Waka BPN: Jangan Biarkan Tanah Anda Telantar!