Dekat dengan IKN Baru, Mafia Tanah Bisa Beraksi di Tabalong & Kotabaru

10 Desember 2021 13:20 WIB
ilustrasi lahan
ilustrasi lahan ( )

para pemilik lahan memperlihatkan sertipikat yang mereka miliki
Dijelaskan Alen, harga tanah di Kabupaten Tabalong dan Kotabaru yang masih tergolong murah dan masih banyak yang belum bersertipikat, bisa menjadi celah bagi mafia tanah dalam menguasai lahan milik warga.

“Kajagung sudah mengingatkan, jangan sampai mafia lebih cepat dari pada kita,” imbuhnya.

Salah satu cara untuk menghindar dari ancaman mafia tanah, Alen mengimbau warga untuk mengurus tanda bukti kepemilihan tanah yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Urus secepatnya sertipikat tanah, jangan sampai menjadi korban mafia,” tambahnya lagi.

Bagi yang sudah memiliki sertipikat tanah dan ingin menjadikannya agunan, maka harus dilakukan di lembaga-lembaga yang sah.

“Jangan sama orang yang tidak jelas minjamnya,” pungkasnya.

Baca Juga: Hindari Mafia Tanah, Wamen ATR/Waka BPN: Jangan Biarkan Tanah Anda Telantar!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm