Dekat dengan IKN Baru, Mafia Tanah Bisa Beraksi di Tabalong & Kotabaru

10 Desember 2021 13:20 WIB
ilustrasi lahan
ilustrasi lahan ( )

Banjarbaru, Sonora.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalsel meminta masyarakat pemilik lahan yang berdekatan dengan Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kaltim, mewaspadai aksi-aksi mafia tanah.

Peringatan dini itu sangat beralasan, karena harga tanah di wilayah seperti Kabupaten Tabalong dan Kotabaru akan melambung tinggi, sering ditetapkannya daerah tersebut sebagai kawasan perdagangan dan bisnis.

Kondisi inilah menurut Kakanwil BPN Kalsel, Alen Saputra, yang menjadi celah bagi mafia tanah dalam menjalankan aksi-aksinya.

Baca Juga: Libas Mafia Tanah, Menteri ATR/Kepala BPN: Bentuk Wujudkan Kepastian Hukum

Tanah di wilayah pintu gerbang IKN itu nantinya akan lebih mahal dibanding di wilayah IKN. Ibu Kota hanya untuk pusat pemerintahan, tapi pusat dagang dan bisnis salah satunya di Kalsel,” ujar Alen Saputra, usai penyerahan sertipikat hak atas tanah secara simbolis di Gedung Bina Satria, Banjarbaru, pada Kamis (09/12) sore.

Diakui Alen, mafia tanah saat ini masih beraksi di kota-kota besar, seperti Jakarta, Surabaya dan kota-kota besar lainnya. Namun, tidak menutup kemungkinan juga akan masuk Kalsel, karena Kalsel akan menjadi daerah penyangga IKN baru.

“Saat ini masih di kota besar, tapi takutnya akan masuk kesini, karena Kaltim akan jadi IKN otomatis Kalsel akan jadi gerbangnya,” beber Alen.

para pemilik lahan memperlihatkan sertipikat yang mereka miliki
Dijelaskan Alen, harga tanah di Kabupaten Tabalong dan Kotabaru yang masih tergolong murah dan masih banyak yang belum bersertipikat, bisa menjadi celah bagi mafia tanah dalam menguasai lahan milik warga.

“Kajagung sudah mengingatkan, jangan sampai mafia lebih cepat dari pada kita,” imbuhnya.

Salah satu cara untuk menghindar dari ancaman mafia tanah, Alen mengimbau warga untuk mengurus tanda bukti kepemilihan tanah yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Urus secepatnya sertipikat tanah, jangan sampai menjadi korban mafia,” tambahnya lagi.

Bagi yang sudah memiliki sertipikat tanah dan ingin menjadikannya agunan, maka harus dilakukan di lembaga-lembaga yang sah.

“Jangan sama orang yang tidak jelas minjamnya,” pungkasnya.

Baca Juga: Hindari Mafia Tanah, Wamen ATR/Waka BPN: Jangan Biarkan Tanah Anda Telantar!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm