Lebih lanjut pada penghujung acara, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jateng II juga menjelaskan proses penegakan hukum. Dalam hal ini penegakan hukum bermakna sebagai langkah penegakan norma hukum yang terdapat dalam UU No. 28 Tahun 2007 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). UU KUP menyatakan penegakan hukum bisa dilakukan dengan dua cara yaitu administrasi dan dana.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelejen, dan Penyelidikan Kanwil DJP Jateng II, Saepudin mengatakan bahwa Kanwil DJP Jateng II telah melakukan evaluasi atas kegiatan edukasi tersebut. Berdasar hasil evaluasi diperoleh data bahwa sejumlah 48 wajib pajak sudah akan membayar saat pelaksanaan konseling.
Baca Juga: Kanwil DJP Jateng II, Resmikan Tax Center di Universitas Widya Dharma
Sementara itu 30 wajib pajak belum membayar akan tetapi terdapat kepastian akan melakukan pembayaran, serta terdapat 11 wajib pajak yang tidak hadir tetapi tetap membayar. Sehingga tercatat sampai tanggal 7 Desember diperoleh data sejumlah 59 wajib pajak telah melakukan pembayaran.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini Kanwil DJP Jateng II berharap dapat menciptakan keadilan, kemanfaatan, kepastian serta perlindungan hukum. Dalam menggugat pajak, negara harus berdasarkan hukum dan proses penegakan hukum pajak juga harus berlandaskan hukum.