Solo, Sonora.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah II telah menyelenggarakan kegiatan Edukasi Kewajiban Perpajakan dan Penegakan Hukum Pajak wilayah Surakarta. Kegiatan ini diadakan sebagai upaya dalam meningkatkan pengetahuan dan kepatuhan wajib pajak.
Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Kanwil DJP Jawa Tengah II ini berlangsung selama lima hari yang dimulai sejak tanggal 22 November 2021. Selain itu kegiatan ini juga dihadiri oleh 78 wajib pajak di Solo Raya.
Selama lima hari berturut – turut dalam kegiatan ini materi mengenai hak dan kewajiban perpajakan serta aspek penegakan hukum yang berisi tentang kemudahan administrasi dan insentif perpajakan bagi UMKM disampaikan oleh Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II.
Mulai dari batasan serta definisi dari UMKM dilanjutkan dengan pentingnya pencatatan atau pembukuan.
Selain itu juga disampaikan terkait tata cara penyampaian SPT secara daring melalui e-Filing. E-Filing merupakan salah satu dari inovasi yang dimiliki DJP dalam hal pelaporan SPT.
Dengan kata lain merupakan cara penyampaian SPT secara elektronik yang dapat dilakukan secara online dan real time melalui internet dengan website DJP atau penyedia jasa aplikasi ASP yang terdaftar secara resmi sebagai agen pajak.
Lebih lanjut pada penghujung acara, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jateng II juga menjelaskan proses penegakan hukum. Dalam hal ini penegakan hukum bermakna sebagai langkah penegakan norma hukum yang terdapat dalam UU No. 28 Tahun 2007 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). UU KUP menyatakan penegakan hukum bisa dilakukan dengan dua cara yaitu administrasi dan dana.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelejen, dan Penyelidikan Kanwil DJP Jateng II, Saepudin mengatakan bahwa Kanwil DJP Jateng II telah melakukan evaluasi atas kegiatan edukasi tersebut. Berdasar hasil evaluasi diperoleh data bahwa sejumlah 48 wajib pajak sudah akan membayar saat pelaksanaan konseling.
Baca Juga: Kanwil DJP Jateng II, Resmikan Tax Center di Universitas Widya Dharma
Sementara itu 30 wajib pajak belum membayar akan tetapi terdapat kepastian akan melakukan pembayaran, serta terdapat 11 wajib pajak yang tidak hadir tetapi tetap membayar. Sehingga tercatat sampai tanggal 7 Desember diperoleh data sejumlah 59 wajib pajak telah melakukan pembayaran.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini Kanwil DJP Jateng II berharap dapat menciptakan keadilan, kemanfaatan, kepastian serta perlindungan hukum. Dalam menggugat pajak, negara harus berdasarkan hukum dan proses penegakan hukum pajak juga harus berlandaskan hukum.