Fungsi pengawasan tersebut yaitu Kelembagaan Pemerintahan Daerah, Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik, Pelaksanaan Good Government dan E-Goverment, Pengelolaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Pelaksanaan KTP-el, pengadaan CPNS tahun 2021 di Provinsi Kalimantan Barat, Pembinaan dan Pengawasan Dana Desa, Koordinasi dan Pengawasan Gubernur terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah Kabupaten/Kota dan peraturan daerah, serta permasalahan-permasalahan yang ditemukan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menurutnya, keberhasilan penyelenggaraan pemerintah daerah sangat ditentukan oleh peran penting aparatur pemerintah.
Baca Juga: Kodim 1207/Pontianak Laksanakan Vaksinasi Covid-19 Door to Door di Kecamatan Batu Ampar, Kalbar
“Aparatur pemerintah harus memahami betul prinsip-prinsip mewujudkan tata pemerintahan yang baik. Prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) meliputi penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel, bersifat terbuka, mendorong partisipasi masyarakat, menjunjung supremasi hukum, menggunakan struktur dan sumber daya secara efisien dan efektif, mendorong kemitraan dengan swasta dan masyarakat, memiliki komitmen pada pengurangan kesenjangan, cepat tanggap, berwawasan ke depan, berdasarkan profesionalitas dan kompetensi, terdesentralisasi, demokratis dan berorientasi pada konsensus, memiliki komitmen pada pasar, serta memiliki komitmen pada lingkungan hidup,” jelas Cornelis.