Pontianak, Sonora.ID - Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) telah melaksanakan Reformasi Birokrasi (RB) pada 8 area perubahan, yaitu Area Manajemen Perubahan, Area Deregulasi Kebijakan, Area Kelembagaan, Area Penatalaksanaan, Area Manajemen SDM Aparatur, Area Akuntabilitas Kinerja, Area Pengawasan dan Area Pelayanan Publik.
Hal ini diungkapkannya saat menerima audiensi kunjungan spesifikasi Komisi II DPR RI terkait Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah ke Provinsi Kalimantan Barat, di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Kamis (10/12).
Baca Juga: Pemprov Kalbar Optimis Capai Target Pendapatan APBD dan Percepat Penyerapan Anggaran
“Sesuai dengan Surat Menpan RB RI Nomor: B/101/M.RB.06/2021 Tanggal 31 Maret 2021 yang menjelaskan hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi tahun 2020 bahwa Indeks RB Pemprov Kalbar Tahun 2020 adalah 68,54 dengan kategori B,” ujar Ria Norsan.
Sebagai upaya percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik dalam rangka memenuhi harapan masyarakat, pemprov Kalbar mewajibkan satu perangkat daerah menghasilkan minimal satu inovasi setiap tahunnya. Jumlah inovasi pelayanan publik Pemprov Kalbar tahun 2021 sebanyak 145 inovasi.
Selain itu, percepatan pemberian layanan dan penyebarluasan informasi pelayanan publik berupa publikasi Standar Pelayanan Perangkat Daerah berjumlah 608 jenis layanan yang dipublikasi melalui portal Satu Data Kalbar, website perangkat daerah, dan SIPPN (Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional).
“Upaya peningkatan kualitas pelayanan publik tersebut mendapat penghargaan dari Kementerian PANRB RI, yaitu peringkat 1 nasional pengelolaan SIPPN (Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional), peringkat 1 nasional Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik dengan Pendorong Perubahan Terbaik, dan peringkat 2 nasional Penyelenggara Pelayanan Publik SAMSAT dengan kategori Sangat Baik,” ungkapnya.
Baca Juga: Pj Sekda Kalbar Harap Pemprov dan Pemda Berinovasi Demi Wujudkan Pelayanan Publik Berkualitas
Ia melanjutkan, hasil Survei Kepuasan Masyarakat terus mengalami kenaikan setiap tahunnya, untuk tahun 2019 dengan nilai 83,47, dan tahun 2020 dengan nilai 84,18 kategori Baik. Hal ini juga dapat dilihat dengan meningkatnya PAD Pemprov Kalbar, yaitu dari Rp 1,7 triliun pada tahun 2018 menjadi Rp 2,2 triliun di tahun 2020.
Efisiensi anggaran dari perjalanan dinas pegawai dan belanja lainnya sebanyak Rp 242 miliar pada tahun 2020, yang dialihkan untuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan, biaya sekolah SMA dan SMK, pembangunan SMK unggulan, pembangunan gedung layanan baru RSUD dr. Soedarso, pengembangan desa mandiri, dan penanganan pandemi Covid-19.
Penghematan anggaran perjalanan dinas dari Rp 136 miliar pada tahun 2018 menjadi Rp 45 miliar pada tahun 2020 dan digunakan untuk membebaskan iuran murid SMA/SMK sebanyak 153.000 siswa dengan anggaran sebesar Rp 187 miliar pada tahun 2021.
Baca Juga: Pemprov Kalbar Terima Penganugerahan Produktivitas Paramakarya Tahun 2021
“Di tahun 2021 Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga memberikan bantuan keuangan khusus dengan total Rp 83,2 miliar serta bagi hasil pajak senilai Rp 792,8 miliar kepada 14 kabupaten/kota di Kalimantan Barat. Bantuan keuangan dan bagi hasil pajak ini tentunya dapat dimanfaatkan kabupaten/kota untuk pembangunan maupun penyelenggaraan pelayanan publik,” pungkas Wakil Gubernur Kalimantan Barat.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi II DPR RI, Cornelis menyampaikan, kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke Provinsi Kalimantan Barat merupakan kunjungan kerja spesifik Evaluasi Penyelenggara Pemerintahan Daerah, dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan.
Baca Juga: Update, Pemprov Kalbar Mendatangkan Oksigen Langsung dari Malaysia
Fungsi pengawasan tersebut yaitu Kelembagaan Pemerintahan Daerah, Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik, Pelaksanaan Good Government dan E-Goverment, Pengelolaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Pelaksanaan KTP-el, pengadaan CPNS tahun 2021 di Provinsi Kalimantan Barat, Pembinaan dan Pengawasan Dana Desa, Koordinasi dan Pengawasan Gubernur terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah Kabupaten/Kota dan peraturan daerah, serta permasalahan-permasalahan yang ditemukan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menurutnya, keberhasilan penyelenggaraan pemerintah daerah sangat ditentukan oleh peran penting aparatur pemerintah.
Baca Juga: Kodim 1207/Pontianak Laksanakan Vaksinasi Covid-19 Door to Door di Kecamatan Batu Ampar, Kalbar
“Aparatur pemerintah harus memahami betul prinsip-prinsip mewujudkan tata pemerintahan yang baik. Prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) meliputi penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel, bersifat terbuka, mendorong partisipasi masyarakat, menjunjung supremasi hukum, menggunakan struktur dan sumber daya secara efisien dan efektif, mendorong kemitraan dengan swasta dan masyarakat, memiliki komitmen pada pengurangan kesenjangan, cepat tanggap, berwawasan ke depan, berdasarkan profesionalitas dan kompetensi, terdesentralisasi, demokratis dan berorientasi pada konsensus, memiliki komitmen pada pasar, serta memiliki komitmen pada lingkungan hidup,” jelas Cornelis.