Sebuah ungkapan yang sulit untuk diterima, namun faktanya belum mampu terbantah oleh anak-anak bangsa hingga kini, lantaran 76 tahun Indonesia merdeka, korupsi masih menjadi momok dan tak kunjung ada habisnya.
Berdasarkan sejarah panjang pemberantassan korupsi di Indonesia, tercatat bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak akan pernah berhasil optimal jika hanya dilakukan oleh pemerintah saja tanpa melibatkan partisipasi mayarakat di dalamnya.
Oleh karenanya, sangat lumrah dan patut jika mahasiswa sebagai salah satu bagian dari masyarakat berpendidikan tinggi dan pewaris masa depan bangsa diharapkan dapat terlibat aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Mahasiswa merupakan basis kekuatan intelektualitas masyarakat sebagai motor perubahan. Mahasiswa merupakan sebuah entitas strategis yang sistematis, yang jika bergerak serentak akan menjadi gelombang perubahan yang besar.
Mahasiswa memiliki kekuatan energi penuh dengan sifat kreatif, kritis dan dinamis serta kepekaan yang tinggi terhadap masalah sosial.
Baca Juga: Monitoring KPK di Sulsel, Capaian Makassar Rendah dan Tempati Peringkat 15
Dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia, perubahan-perubahan besar banyak lahir dari gerakan pemuda-mahasiswa bahkan sejak pra kemerdekaan (angkatan 1908-1928), hingga menyongsong kemerdekaan (angkatan 1945), bahkan yang masih hangat yakni reformasi (angkatan 1998) lahir dari gelombang gerakan mahasiswa. Maka wajar jika Mahasiswa masih menjadi harapan dalam upaya membuat sejarah baru pemberantasan korupsi untuk kemajuan bangsa kedepan.
Gerakan mahasiswa menjadi harapan atas pemberantasan korupsi bukanlah sebuah angan-angan kosong. Hal ini dikarenakan pergerakan mahasiswa hingga saat ini masih bercorak intelektual-profesional, berbalut semangat muda progresif yang identik dengan gerakan moral yang bertumpu pada kepedulian terhadap lingkungan dan masa depanya, masyarakat dan bangsanya, sehingga menumbuhkan semangat keberpihakan pada rakyat, serta menjadi jembatan bagi dunia akademik dan masyarakat.
Gerakan mahasiswa merupakan gerakan murni kepedulian yang penuh dengan analisis intelektual untuk perubahan.
Pada prakteknya, keterlibatan mahasiswa dalam upaya pemberantasan korupsi tentu tidak pada upaya penindakan yang merupakan kewenangan institusi penegak hukum.
Peran aktif mahasiswa memiliki ruang gerak yang besar pada upaya pencegahan korupsi dengan ikut membangun budaya antikorupsi pada ekosistem terdekatnya yakni kampus dan masyarakat di lingkungannya.
Kampus yang merupakan miniature negara dan mata air peradaban, serta kawah candradimuka mahasiswa harusnya menjadi laboratorium bagi mahasiswa dalam turut membangun peradaban antikorupsi.
Baca Juga: Monitoring KPK di Sulsel, Capaian Makassar Rendah dan Tempati Peringkat 15