Hari Antikorupsi Internasional, Korupsi Jadi Penyakit Kronis Di Banyak Lini

12 Desember 2021 12:29 WIB
 Saidina Ali, S.Pd.I
Saidina Ali, S.Pd.I ( )

Sonora.ID - Hari Antikorupsi Sedunia merupakan sebuah kampanye global yang diperingati pada tanggal 9 Desember setiap tahun untuk meningkatkan kesadaran publik agar bersikap antikorupsi. 

Hari Antikorupsi Sedunia atau Hari Antikorupsi Internasional. Peringatan ini merupakan peringatan rutin tahunan setiap 9 Desember.

Korupsi merupakan 'penyakit kronis' yang jaringan sosial, politik, dan ekonomi semua negara, tak terkecuali Indonesia.

Sesi wawancara yang bertepan di hari Korupsi 9 Desember 2021 Sonora Pontianak bersama Saidina Ali, S.Pd.I yang merupakan Penulis alumni Sekolah Anti Korupsi (Sakti Pontianak) Sebagai berikut, di bawah ini ada tulisan Saidina Ali, S.Pd.I yang berjudul Kampus Peradaban Antikorupsi.

Baca Juga: Monitoring KPK di Sulsel, Capaian Makassar Rendah dan Tempati Peringkat 15

Kemiskinan, kesenjangan sosial, anak-anak putus sekolah, terhambatnya investasi, sempitnya lapangan pekerjaan, pertumbuhan ekonomi tidak kunjung membaik karenanya menghambat kesejahteraan masyarakat, hingga bencana ekologis dimana-mana merupakan sekelumit dampak hilir yang tampak dari kejahatan korupsi.

Korupsi disebut juga sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang oleh karenanya memerlukan upaya luar biasa pula untuk pemberantasnya.

Ikhtiar pemberantasan korupsi yang bagaikan dua sisi mata uang, yaitu penindakan dan pencegahan tidak henti-hentinya dilakukan sejak lembaga pemberantasan korupsi dibentuk.

 Baca Juga: Monitoring KPK di Sulsel, Capaian Makassar Rendah dan Tempati Peringkat 15

Kejahatan korupsi yang kian sistematis merusak sendi-sendi kehidupan bangsa, dari pemerintahan yang paling tinggi hingga di pelosok desa, dengan pelaku pejabat maupun masyarakat biasa inilah yang membuat Bung Hatta sempat berang hingga berujar bahwa korupsi sudah menjadi budaya Indonesia.

Sebuah ungkapan yang sulit untuk diterima, namun faktanya belum mampu terbantah oleh anak-anak bangsa hingga kini, lantaran 76 tahun Indonesia merdeka, korupsi masih menjadi momok dan tak kunjung ada habisnya.

Berdasarkan sejarah panjang pemberantassan korupsi di Indonesia, tercatat bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak akan pernah berhasil optimal jika hanya dilakukan oleh pemerintah saja tanpa melibatkan partisipasi mayarakat di dalamnya.

Oleh karenanya, sangat lumrah dan patut jika mahasiswa sebagai salah satu bagian dari masyarakat berpendidikan tinggi dan pewaris masa depan bangsa diharapkan dapat terlibat aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Mahasiswa merupakan basis kekuatan intelektualitas masyarakat sebagai motor perubahan. Mahasiswa merupakan sebuah entitas strategis yang sistematis, yang jika bergerak serentak akan menjadi gelombang perubahan yang besar.

Mahasiswa memiliki kekuatan energi penuh dengan sifat kreatif, kritis dan dinamis serta kepekaan yang tinggi terhadap masalah sosial.

Baca Juga: Monitoring KPK di Sulsel, Capaian Makassar Rendah dan Tempati Peringkat 15

Dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia, perubahan-perubahan besar banyak lahir dari gerakan pemuda-mahasiswa bahkan sejak pra kemerdekaan (angkatan 1908-1928), hingga menyongsong kemerdekaan (angkatan 1945), bahkan yang masih hangat yakni reformasi (angkatan 1998) lahir dari gelombang gerakan mahasiswa. Maka wajar jika Mahasiswa masih menjadi harapan dalam upaya membuat sejarah baru pemberantasan korupsi untuk kemajuan bangsa kedepan.

Gerakan mahasiswa menjadi harapan atas pemberantasan korupsi bukanlah sebuah angan-angan kosong. Hal ini dikarenakan pergerakan mahasiswa hingga saat ini masih bercorak intelektual-profesional, berbalut semangat muda progresif yang identik dengan gerakan moral yang bertumpu pada kepedulian terhadap lingkungan dan masa depanya, masyarakat dan bangsanya, sehingga menumbuhkan semangat keberpihakan pada rakyat, serta menjadi jembatan bagi dunia akademik dan masyarakat.

Gerakan mahasiswa merupakan gerakan murni kepedulian yang penuh dengan analisis intelektual untuk perubahan.

Pada prakteknya, keterlibatan mahasiswa dalam upaya pemberantasan korupsi tentu tidak pada upaya penindakan yang merupakan kewenangan institusi penegak hukum.

Peran aktif mahasiswa memiliki ruang gerak yang besar pada upaya pencegahan korupsi dengan ikut membangun budaya antikorupsi pada ekosistem terdekatnya yakni kampus dan masyarakat di lingkungannya.

Kampus yang merupakan miniature negara dan mata air peradaban, serta kawah candradimuka mahasiswa harusnya menjadi laboratorium bagi mahasiswa dalam turut membangun peradaban antikorupsi.

Baca Juga: Monitoring KPK di Sulsel, Capaian Makassar Rendah dan Tempati Peringkat 15

Untuk mewujudkan peradaban antikorupsi dilingkungan kampus, maka kampus sebagai sebuah system juga berkewajiban membekali mahasiswa dengan pengetahuan yang cukup tentang seluk beluk korupsi dan pemberantasannya.

Kampus pula yang harus memulai menerapkan nilai-nilai antikorupsi pada civitas akademikanya hingga terbentuk sebuah ekosistem anti korupsi yang akan menjadi suluh bagi masyarakat dalam pengejawantahan tri dharma perguruan tinggi.

Pendidikan antikorupsi pada setiap perguruan tinggi tentunya akan menjadi harapan besar dalam menjaga generasi dan memotong laju pandemi korupsi di tanah air.

Mahasiswa yang sudah dibekali pendidikan anti korupsi sejak awal kuliah akan menjadi antivirus korupsi yang efektif dalam merawat ekosistem antikorupsi yang sudah terbentuk.

Jika Indonesia mampu membangun peradaban antikorupsi dari dari sebuah ekosistem perguruan tinggi dari sabang sampai marauke, setiap mahasiswa dan civitas akademika dipastikan mendapatkan vaksin korupsi lewat pendidikan antikorupsi sejak dini dan berkala, maka akan terbentuk sebuah Herd Immunity (Kekebalan Kelompok) yang dengan itu maka harapan besar Indonesia Emas pada tahun 2045 menjadi sebuah keniscayaan.

Baca Juga: Hari Anti Korupsi, HPI : Cegah Korupsi Dimulai Dari Diri Sendiri

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas merilis bahwa pada 2030-2040, Indonesia diprediksi akan mengalami masa bonus demografi, yakni jumlah penduduk usia produktif (15-64 tahun) lebih besar dibandingkan penduduk usia tidak produktif (berusia di bawah 15 tahun dan di atas 64 tahun).

Pada periode tersebut, penduduk usia produktif diprediksi mencapai 64 persen dari total jumlah penduduk yang diproyeksikan sebesar 297 juta jiwa.

Sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan kaum muda-mahasiswa harus dibentingi sejak dini agar tidak berperilaku koruptif.

Karena kejahatan korupsi dapat merusak generasi hingga merobohkan sebuah bangsa.

Selamat Merayakan Hari Anti Korupsi Dunia (Hakordia) 9 Desember 2021. Panjang umur perjuangan lawan pandemi korupsi di tanah air. Penulis merupakan alumni Sekolah Anti Korupsi (Sakti Pontianak).

Baca Juga: Kejati Periksa 15 Saksi Dugaan Korupsi PDAM Kota Makassar 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm