Lebih lanjut Ida menyampaikan, sesuai dengan perencanaan strategis Kemenaker, yaitu ‘9 Lompatan Besar’, dimana Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jamsos masuk dalam poin ke-6 dalam perencanaan tersebut, yaitu Visi Baru Hubungan Industrial, dengan arah kebijakan kepada pengembangan hubungan industrial yang lebih berkualitas dan adil, serta berorientasi pada peningkatan kualitas dan kesejahteraan tenaga kerja secara berkelanjutan.
Oleh sebab itu, untuk mewujudkan visi misi reformis tersebut, Menaker Ida Fauziyah menekankan kepada jajarannya, atau dalam hal ini adalah Ditjen PHI dan Jamsos, untuk segera memberikan suntikan Dana Dekonsentrasi yang diperuntukan bagi Dinas Ketenagakerjaan di Provinsi, yang dalam hal ini membidangi Hubungan Industrial dan Jamsos.
"Terkait dana dekonsentrasi ini, nantinya akan dijelaskan secara detail pada Rakernis ini, saya harap dengan adanya dana dekonsentrasi ini bisa bermanfaat dalam penggunaannya menunjang kinerja hubungan industrial yang harmonis ditingkat daerah," terang Menaker Ida Fauziyah, Senin (13/12/2021).
Baca Juga: Menaker Ida Sebut BSU Telah Tersalurkan kepada 3,2 Juta Pekerja