Sonora.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengapresiasi kinerja Dinas Ketenagakerjaan Provinsi di Indonesia, utamanya kepada Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (Jamsos), karena dinilai telah sukses mengawal hubungan ketenagakerjaan yang harmonis.
Apresiasi tersebut disampaikan oleh Menaker pada Rapat Kerja Teknis Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Jakarta pada hari kemarin, Senin (13/12/2021).
Ida Fauziyah menjelaskan, apresiasi yang diberikan kepada Dinas Ketenagakerjaan Provinsi tersebut bukan tanpa alasan, ia melihat jika Dinas Ketenagakerjaan Provinsi telah berhasil memberikan pemahaman kepada para pekerja/buruh mengenai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Lepas Keberangkatan Anak-anaknya di Bandara Soetta
Tidak hanya itu, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi juga dinilai berhasil dalam mensosialisasikan perihal upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota, serta sosialisasi perluasan kepesertaan jaminan sosial.
Terkait dengan jaminan sosial, nantinya pihak Kemenaker juga akan mengadakan program manfaat baru di tahun 2022, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta penyelesaian hubungan industrial, baik di tingkat Bipartit maupun Tripartit yang diselaraskan dengan Undang-Undang yang berlaku saat ini.
"Saya paham kondisi di lapangan teman-teman memiliki dinamika dalam menjalankannya, tapi atas keteguhan dan rasa tanggung jawab yang dimiliki oleh teman-teman, kondisi hubungan ketenagakerjaan yang terjadi selama ini tetap kondusif dan harmonis," ujar Menaker Ida Fauziyah, Senin (13/12/2021).
Baca Juga: Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Informal, Menaker Dorong Peningkatan Kompetensi Pekerja Desa
Lebih lanjut Ida menyampaikan, sesuai dengan perencanaan strategis Kemenaker, yaitu ‘9 Lompatan Besar’, dimana Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jamsos masuk dalam poin ke-6 dalam perencanaan tersebut, yaitu Visi Baru Hubungan Industrial, dengan arah kebijakan kepada pengembangan hubungan industrial yang lebih berkualitas dan adil, serta berorientasi pada peningkatan kualitas dan kesejahteraan tenaga kerja secara berkelanjutan.
Oleh sebab itu, untuk mewujudkan visi misi reformis tersebut, Menaker Ida Fauziyah menekankan kepada jajarannya, atau dalam hal ini adalah Ditjen PHI dan Jamsos, untuk segera memberikan suntikan Dana Dekonsentrasi yang diperuntukan bagi Dinas Ketenagakerjaan di Provinsi, yang dalam hal ini membidangi Hubungan Industrial dan Jamsos.
"Terkait dana dekonsentrasi ini, nantinya akan dijelaskan secara detail pada Rakernis ini, saya harap dengan adanya dana dekonsentrasi ini bisa bermanfaat dalam penggunaannya menunjang kinerja hubungan industrial yang harmonis ditingkat daerah," terang Menaker Ida Fauziyah, Senin (13/12/2021).
Baca Juga: Menaker Ida Sebut BSU Telah Tersalurkan kepada 3,2 Juta Pekerja