Penggunaan Ganja Legal di 3 Negara Ini, Bagaimana dengan Indonesia?

15 Desember 2021 14:55 WIB
Ilustrasi Penggunaan Ganja Legal di 3 Negara Ini, Bagaimana dengan Indonesia?
Ilustrasi Penggunaan Ganja Legal di 3 Negara Ini, Bagaimana dengan Indonesia? ( medicalnewstoday.com)

2. Uruguay

Sebelumnya Uruguay menerapkan hal yang serupa dengan Indonesia, ia menentang adanya ganja yang beredar bebas di negara tersebut.

Namun, tahun 2013 akhirnya negara ini melegalkan ganja untuk diedarkan secara nasional.

Melegalkan ganja di Uruguay didasar oleh beberapa faktor, salah satunya untuk mengurangi peredaran jual di pasar gelap yang dinilai akan merugikan negara,

Jadi, ganja yang memiliki manfaat untuk obat tersebut dapat dengan mudah ditemui di apotek Uruguay sejak tahun 2017.

Namun, tidak dengan mudah untuk dapat membelinya. Sebab ada aturan khusus untuk mendapatkan ganja di toko obat, salah satunya dengan mendaftarkan diri ke pemerintah serta berusia di atas 18 tahun.

 

3. Inggris

Salah satu negara yang memiliki izin produsen dan eksportir ganja adalah Inggris. Melansir dari halaman Kompas.com, Inggris mampu memproduksi ganja hingga 95 ton.

Hal tersebut digunakan untuk bahan obat-obatkan herbal. Dipercaya pengobatan dengan ganja ini dapat menyembuhkan penyakit, salah satunya epilepsi langka.

Baca Juga: Rizky Nazar Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba Jenis Ganja

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm