Penggunaan Ganja Legal di 3 Negara Ini, Bagaimana dengan Indonesia?

15 Desember 2021 14:55 WIB
Ilustrasi Penggunaan Ganja Legal di 3 Negara Ini, Bagaimana dengan Indonesia?
Ilustrasi Penggunaan Ganja Legal di 3 Negara Ini, Bagaimana dengan Indonesia? ( medicalnewstoday.com)

Sonora.ID – Ganja merupakan barang yang illegal di Indonesia. Mengkonsumsi ini sama dengan mengkonsumsi narkotika, sebab ganja mengandung psikotropika yang dapat merubah mental seseorang.

Hal buruk juga bisa terjadi akibat mengkonsumsi barang tersebut. Bukan hanya merugikan diri sendiri tapi dapat pula merugikan orang lain.

Di Indonesia sendiri sering diberitakan orang-orang terkenak hukuman bila mengkonsumsi barang yang dinilai buruk dan illegal.

Hal tersebut juga masuk dalam aturan  pemerintah melalui Badan Narkotika Nasional atau BNN yang menerapkan aturan pengguna ganja bisa di penjara beradasarkan UU Narkotika.

Namun, di luar negeri ada yang melegalkan ganja. Sebab, mereka menilai ganja juga memiliki manfaat baik bagi tubuh untuk dijadikan obat, bila digunakan dengan campuran ataupun takaran yang benar.

Mengutip dari halaman Kompas.com, berdasarkan voting yang dilakukan oleh Commission on Narcotic Drugs (CND) yang beranggotakan 53 negara. Hasilnya, 27 negara menyetujui dilegalkan dan masih tersisanya.

Indonesia, sama seperti Malaysia, Rusia, dan China, masih menolak legalisasi ganja karena dianggap masih tergolong obat berbahaya.

Dari 27 negara yagn menyutujui tersebut, 3 negara ini telah terang-terangan mengizinkan ganja untu diedarkan dengan kegunaan tertentu.

1. Ekuador

Meski Ekuador melegalkan penggunaan ganja, namun bila dibudidayakan atau digunakan untuk keperluan bisnis dan jual beli itu menjadi barang yang illegal dan dapat dijatuhi hukuman.

Kelegalan ganja yang terjadi di Ekuador adalah kepemilikan secara pribadi dengan batasan 10 gram setiap orang yang menanam di rumahnya.

Baca Juga: Apartemen Ini Melarang Rokok, Tapi Ganja Diperbolehkan, Lho!

2. Uruguay

Sebelumnya Uruguay menerapkan hal yang serupa dengan Indonesia, ia menentang adanya ganja yang beredar bebas di negara tersebut.

Namun, tahun 2013 akhirnya negara ini melegalkan ganja untuk diedarkan secara nasional.

Melegalkan ganja di Uruguay didasar oleh beberapa faktor, salah satunya untuk mengurangi peredaran jual di pasar gelap yang dinilai akan merugikan negara,

Jadi, ganja yang memiliki manfaat untuk obat tersebut dapat dengan mudah ditemui di apotek Uruguay sejak tahun 2017.

Namun, tidak dengan mudah untuk dapat membelinya. Sebab ada aturan khusus untuk mendapatkan ganja di toko obat, salah satunya dengan mendaftarkan diri ke pemerintah serta berusia di atas 18 tahun.

 

3. Inggris

Salah satu negara yang memiliki izin produsen dan eksportir ganja adalah Inggris. Melansir dari halaman Kompas.com, Inggris mampu memproduksi ganja hingga 95 ton.

Hal tersebut digunakan untuk bahan obat-obatkan herbal. Dipercaya pengobatan dengan ganja ini dapat menyembuhkan penyakit, salah satunya epilepsi langka.

Baca Juga: Rizky Nazar Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba Jenis Ganja

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm