2. Uruguay
Sebelumnya Uruguay menerapkan hal yang serupa dengan Indonesia, ia menentang adanya ganja yang beredar bebas di negara tersebut.
Namun, tahun 2013 akhirnya negara ini melegalkan ganja untuk diedarkan secara nasional.
Melegalkan ganja di Uruguay didasar oleh beberapa faktor, salah satunya untuk mengurangi peredaran jual di pasar gelap yang dinilai akan merugikan negara,
Jadi, ganja yang memiliki manfaat untuk obat tersebut dapat dengan mudah ditemui di apotek Uruguay sejak tahun 2017.
Namun, tidak dengan mudah untuk dapat membelinya. Sebab ada aturan khusus untuk mendapatkan ganja di toko obat, salah satunya dengan mendaftarkan diri ke pemerintah serta berusia di atas 18 tahun.
3. Inggris
Salah satu negara yang memiliki izin produsen dan eksportir ganja adalah Inggris. Melansir dari halaman Kompas.com, Inggris mampu memproduksi ganja hingga 95 ton.
Hal tersebut digunakan untuk bahan obat-obatkan herbal. Dipercaya pengobatan dengan ganja ini dapat menyembuhkan penyakit, salah satunya epilepsi langka.
Baca Juga: Rizky Nazar Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba Jenis Ganja