Kendati demikian, Handry masih belum bisa memastikan apakah dengan meninggalnya Laura bisa memperberat status hukum Gaga Muhammad.
“Ketika dulu dakwaannya berbunyi tidak meninggal, sampai kemudian meninggal, bukan pasal itu yang kami pasang. Intinya kami enggak bisa keluar dari yang kami dakwakan,” ucap Handry lagi.
Gaga Muhammad didakwa atas tindakan kelalaian dalam berkendara yang membuat seseorang terluka berat.
Gaga didakwa dengan pasal 310 ayat 3 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimum lima tahun penjara.
Baca Juga: Laura Anna Meninggal, Begini Nasib Sidang Kasusnya dengan Gaga Muhammad!
“Intinya lihatlah nanti sampai kayak proses persidangan, ada hal meringankan atau tidak itu nanti kami lihat di persidangan,” jelas Handry.
Laura Anna meninggal dunia pada Rabu (15/12/2021) pukul 09.22 WIB.
Ia mengalami kecelakaan bersama Gaga pada 8 Desember 2019, Laura mengalami dislokasi tulang leher yang menyebabkannya lumpuh.
Selain lumpuh, Laura juga mengidap ulkus dekubitus di bagian bokong akibat keterbatasan bergerak yang menyebabkannya menjadi terlalu lama berbaring di tempat tidur.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Laura Anna Meninggal, JPU Jelaskan Tuntutan Hukum terhadap Gaga Muhammad "