Lantas, apa itu kremasi? Melansir Heaven.co.id, kremasi atau yang disebut juga pengabuan adalah praktik penghilang Almarhum/ah manusia setelah meninggal dengan cara membakarnya.
Apabila dilakukan di sebuah pancaka, biasanya jenazah ditaruh di sebuah peti kayu dan dibakar pada suhu 760 – 1150°C.
Abu pembakaran yang tersisa dari proses kremasi adalah sekitar 5% dari berat Almarhum/ah.
Sementara itu, abu sisa pembakaran Almarhum/ah tersebut bisa di simpan di sebuah kolumbarium atau dilarung ke laut.
Baca Juga: Profil Edelenyi Laura Anna, Meninggal Dunia Setelah Berjuang Melawan Lumpuh akibat Kecelakaan
Kolumbarium
Columbarium / Kolumbarium adalah sebuah bangunan untuk menyimpan guci penguburan yang penuh hormat dan terbuka untuk umum yaitu untuk menyimpan Almarhum/ah yang telah di kremasi.
Pelarungan abu
Sebelum dibangunnya Columbarium / Kolumbarium atau tempat lainnya untuk menaruh Kotak abu, setiap Almarhum/ah yang telah di kremasi akan dilarungkan ke laut, hal ini telah menjadi tradisi yang terjadi sampai saat ini.
Selain keterbatasan biaya untuk memakamkan Almarhum/ah, menaruh kotak abu di dalam Columbarium / Kolumbarium pun juga memakan biaya, sehingga membuat setiap orang yang mungkin tidak ingin mengeluarkan biaya lebih akan melakukan pelarungan Almarhum/ah di laut.
Di negara Indonesia pun sampai saat ini pelarungan abu Almarhum/ah sudah menjadi hal yang lazim bahkan terdapat tradisi yang mengharuskan untuk melakukan pelarungan di laut selatan.