Waspada Omicron Masuk Kalbar, Harisson Imbau Masyarakat Terus Lakukan Tracing

20 Desember 2021 19:30 WIB
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson ( )

Lanjut Harisson, baik Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warga Negaras Asing (WNA), Warga Negara Indonesia (WNI), atau yang akan memasuki kembali Indonesia melalui PLBN harus mengantongi surat PCR negatif dari negara asalnya.

“Jadi dia harus di-PCR dulu maksimal 3 hari, kemudian baru boleh masuk ke PLBN. Dari situ hari pertama langsung dilakukan PCR lagi. Sementara menunggu hasil PCR, mereka dikarantina selama 10 hari. Kalau dia positif, maka sampelnya dikirim ke laboratorium Untan untuk dilihat apakah dia probable omicron atau bukan. Kalau negatif, dia tetap harus karantina selama 10 hari. Nanti hari ke-9 dilakukan pemeriksaan untuk keluar, kalau hasilnya negatif dia boleh melanjutkan perjalanan, kalau positif dia harus diisolasi selama 10 hari lagi,” papar Harisson.

Baca Juga: Omicron di Indonesia Makin Meliar, Intip 10 Gejala dan Penanganannya

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm