Lanjut Harisson, baik Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warga Negaras Asing (WNA), Warga Negara Indonesia (WNI), atau yang akan memasuki kembali Indonesia melalui PLBN harus mengantongi surat PCR negatif dari negara asalnya.
“Jadi dia harus di-PCR dulu maksimal 3 hari, kemudian baru boleh masuk ke PLBN. Dari situ hari pertama langsung dilakukan PCR lagi. Sementara menunggu hasil PCR, mereka dikarantina selama 10 hari. Kalau dia positif, maka sampelnya dikirim ke laboratorium Untan untuk dilihat apakah dia probable omicron atau bukan. Kalau negatif, dia tetap harus karantina selama 10 hari. Nanti hari ke-9 dilakukan pemeriksaan untuk keluar, kalau hasilnya negatif dia boleh melanjutkan perjalanan, kalau positif dia harus diisolasi selama 10 hari lagi,” papar Harisson.
Baca Juga: Omicron di Indonesia Makin Meliar, Intip 10 Gejala dan Penanganannya