Pontianak, Sonora.ID - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lengah dan tetap melakukan tracing covid-19, serta disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Lantaran saat ini di Kalbar ditemukan 9 orang dengan probable Omicron, yang datang dari Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan PLBN Entikong.
“Perlu diketahui masyarakat, seketat apapun Satgas melakukan screening di PLBN Entikong dan Aruk, kita kan masih punya jalur-jalur tikus yang dilewati mereka yang pulang ke Indonesia atau mereka warga Kalbar yang bekerja di Malaysia, mereka itu kalau pulang lewat jalur tikus tidak bisa dipantau, tidak bisa kita karantina, dan tidak bisa kita lakukan pemeriksaan PCR. Ini yang beresiko besar terhadap masuknya Omicron ke wilayah Kalbar,” jelas Harisson, Senin (20/12).
Baca Juga: Varian Omicron, Menteri Bahlil Bilang Kepercayaan Investor Masih Tinggi
Untuk itu, ia meminta kerja sama dari semua pihak terutama masyarakat untuk terus melakukan tracing agar Omicron tidak masuk ke Kalbar.
“Untuk itu perlu kerja sama dari semua masyarakat terutama untuk terus melalukan tracing. Jadi kalau ada tetangga, keluarga, yang bari pulang dari Malaysia itu harus benar-benar kita minta Satgas untuk melakukan isolasi atau karantina. Lalu melakukan tes PCR, dengan meminta petugas kesehatan untuk melakukan swab. Kalau positif dia harus dikarantina untuk diberi obat-obatan,” ucapnya.
Baca Juga: Datang dari Malaysia, 9 Orang Probable Omicron
Lanjut Harisson, baik Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warga Negaras Asing (WNA), Warga Negara Indonesia (WNI), atau yang akan memasuki kembali Indonesia melalui PLBN harus mengantongi surat PCR negatif dari negara asalnya.
“Jadi dia harus di-PCR dulu maksimal 3 hari, kemudian baru boleh masuk ke PLBN. Dari situ hari pertama langsung dilakukan PCR lagi. Sementara menunggu hasil PCR, mereka dikarantina selama 10 hari. Kalau dia positif, maka sampelnya dikirim ke laboratorium Untan untuk dilihat apakah dia probable omicron atau bukan. Kalau negatif, dia tetap harus karantina selama 10 hari. Nanti hari ke-9 dilakukan pemeriksaan untuk keluar, kalau hasilnya negatif dia boleh melanjutkan perjalanan, kalau positif dia harus diisolasi selama 10 hari lagi,” papar Harisson.
Baca Juga: Omicron di Indonesia Makin Meliar, Intip 10 Gejala dan Penanganannya