Konflik antara PT. AGM dan PT. TCT membuat jalan hauling khusus batu bara di Kabupaten Tapin berhenti operasi sejak 27 November 2021.
Padahal, sejak tahun 2011, jalan tersebut digunakan secara bersama oleh kedua perusahaan berdasarkan perjanjian yang telah disepakati di tahun 2010.
PT. AGM diketahui merupakan salah satu perusahaan tambang batu bara di Kalimantan Selatan yang memegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Sebagian hasil produksinya dijual ke dalam negeri untuk memasok PLTU milik PLN, perusahaan semen di berbagai daerah dan sejumlah industri strategis. Tahun ini dari kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 25% dari produksi, realisasi AGM mencapai 39%.
Baca Juga: Polda Sumsel Sudah Terima 33 Laporan Terkait Konflik Agraria
Berdasarkan data emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI), saham AGM dimiliki oleh PT Baramulti Suksessarana Tbk dengan kode BSSR dan menguasai 99 persen kepemilikan AGM.
Sementara itu, PT. TCT merupakan perusahaan yang mengambil alih aset milik PT. Anugerah Tapin Persada (ATP) yang pailit di tahun 2010 dari PT. Bara Multi Perkasa (BMP) yang memenangkan lelang aset pailit tersebut di sekitar tahun 2011.