Banjarmasin, Sonora.ID - DPRD Kalimantan Selatan bersikap tegas terkait nasib ribuan supir hauling batubara dan para pekerja tongkang yang terimbas penutupan jalan akibat konflik antara dua perusahaan pertambangan di Kabupaten Tapin, yakni PT. Antang Gunung Meratus (AGM) dan PT. Tapin Coal Terminal (TCT).
Rencananya, audiensi tahap kedua yang menghadirkan kedua belah pihak yang berseteru akan digelar Senin depan, setelah audiensi tahap pertama digelar Rabu (22/12) lalu bersama supir hauling dan pekerja tongkang.
"Kita akan pertemukan kedua belah pihak perusahaan itu untuk mencari jalan keluar," tutur Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Supian HK, usai audiensi berakhir.
Baca Juga: Makassar Perkuat Forum Umat Beragama, Deteksi dan Cegah Konflik Sosial
Ia menegaskan, jika kedua perusahaan tidak mau melakukan mediasi dan mencari solusi atas permasalahan yang terjadi saat ini, maka pihaknya akan mengusulkan kepada pemerintah daerah agar izin usahanya dibekukan.
"Sesuai aturan jika memang menguntungkan masyarakat, silakan perusahaan ini dilanjutkan. Namun jika tidak menguntungkan bagi masyarakat, maka kita usulkan agar dibekukan saja izinnya," tegas Supian yang juga memimpin audiensi yang turut dihadiri Sekdaprov Kalimantan Selatan, Roy Rizali Anwar dan Karo Ops Polda Kalsel, Kombes Pol Moch. Noor Subchan.
Dalam kesempatan yang sama, Roy selaku perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, mengatakan bahwa konflik antara PT. AGM dan PT. TCT seringkali berulang.
Untuk itu, menurutnya memang perlu ada solusi permanen agar tidak terulang kembali yang merugikan masyarakat, terutama para pekerja yang terdampak dengan penutupan jalan.
Baca Juga: Pasutri Waspada! Berikut Ini Usia Pernikahan yang Rawan Konflik
"Kita bisa mengusulkan pembekuan kedua perusahaan. Kita akan lihat aturan dan aturan yang berlaku itulah yang akan dilaksanakan," katanya.
Konflik antara PT. AGM dan PT. TCT membuat jalan hauling khusus batu bara di Kabupaten Tapin berhenti operasi sejak 27 November 2021.
Padahal, sejak tahun 2011, jalan tersebut digunakan secara bersama oleh kedua perusahaan berdasarkan perjanjian yang telah disepakati di tahun 2010.
PT. AGM diketahui merupakan salah satu perusahaan tambang batu bara di Kalimantan Selatan yang memegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Sebagian hasil produksinya dijual ke dalam negeri untuk memasok PLTU milik PLN, perusahaan semen di berbagai daerah dan sejumlah industri strategis. Tahun ini dari kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 25% dari produksi, realisasi AGM mencapai 39%.
Baca Juga: Polda Sumsel Sudah Terima 33 Laporan Terkait Konflik Agraria
Berdasarkan data emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI), saham AGM dimiliki oleh PT Baramulti Suksessarana Tbk dengan kode BSSR dan menguasai 99 persen kepemilikan AGM.
Sementara itu, PT. TCT merupakan perusahaan yang mengambil alih aset milik PT. Anugerah Tapin Persada (ATP) yang pailit di tahun 2010 dari PT. Bara Multi Perkasa (BMP) yang memenangkan lelang aset pailit tersebut di sekitar tahun 2011.
Berdasarkan informasi pada laman resmi Minerba One Data Indonesia (MODI), PT. TCT terdaftar telah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produk Khusus (IUP OPK) dengan jenis operasi angkut-jual. Ijin operasi TCT berlaku dari 24 Maret 2020 hingga 23 Maret 2025, dengan nomor perizinan 98/1/IUP/PMDN/2020.
Data MODI mencatat, saham TCT dikuasai oleh sejumlah korporasi dan individu, yaitu PT. Goku Resources, Kalta Capital dan tiga individu dengan kepemilikan minoritas, Haji Muhammad Hatta (Haji Ciut), Haji Muhammad Zaini Mahdi (Haji Ijai), serta Bambang Heri Purnama, yang saat ini menjabat anggota DPR RI.
Konflik yang terjadi akibat penutupan jalan hauling, membuat ribuan orang terdampak karena supir angkutan dan pekerja tongkang praktis tak dapat bekerja.
Protes terhadap penutupan jalan sudah dilakukan warga setempat namun hingga hampir satu bulan berlangsung tetap tak ada perkembangan.
Puncaknya, massa memadati ruas Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin dan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kalimantan Selatan untuk mengadukan nasib mereka.
Audiensi pun digelar pada Rabu siang, untuk mencari solusi yang tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.
Baca Juga: 9 Sebab Cerai Paling Unik; Karena Musim Cerai Hingga Macet Lalu Lintas