Setelah disahkan, nantinya akan berlaku efektif mulai tahun depan dan menjadi agenda tetap anggota DPRD Kalimantan Selatan, seperti halnya Sosialisasi Perda dan reses.
“Dalam kegiatan ini, kami selaku wakil rakyat di Kalimantan Selatan ikut berperan serta dalam meningkatkan pengertian dan pengetahuan wawasan kebangsaan di banua,” jelasnya lagi.
Kendati payung hukumnya baru akan ditetapkan besok dan berlaku mulai tahun depan, pihaknya sejak beberapa bulan terakhir sudah mulai melaksanakan kegiatan sosialisasi wawasan kebangsaan, satu kali dalam satu bulan. Pesertanya beragam, mulai dari kelompok masyarakat, organisasi kepemudaan hingga kalangan mahasiswa.
Baca Juga: Warga Miskin di Banjarmasin Meninggal Dunia Diberi Santunan Rp 1 Juta